Ke Bareskrim, Siti Badriah Laporkan Pembajakan Hak Cipta Lagu

Pembajakan lagu tersebut merugikan Siti Badriah dan pihak produsen label.

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 02 Nov 2017, 12:19 WIB
Diterbitkan 02 Nov 2017, 12:19 WIB

Patroli Indosiar, Jakarta - Pedangdut Siti Badriah melaporkan kasus pembajakan hak cipta lagu ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri yang diduga dilakukan sebuah perusahaan di wilayah Tangerang, Banten. Siti Badriah merasa dirugikan atas aksi pembajakan hak cipta lagunya.

Seperti ditayangkan Patroli Siang Indosiar, Kamis (2/11/2017), pedangdut Siti Badriah dengan didampingi kuasa hukumnya mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta guna melaporkan adanya dugaan tindak pidana pembajakan hak cipta lagu.

Pelantun lagu 'Terong Dicabein' dan 'Suamiku Kawin Lagi' yang akrab disapa Sibad ini melaporkan sebuah perusahaan bernama PT DVD yang memiliki pabrik di daerah Dadap, Tangerang, Banten.

Menurut Siti, pembajakan lagunya sangat merugikan bukan hanya dirinya namun juga dari pihak produsen label rekaman. Lantaran tidak mendapatkan keuntungan dari penjualan hal ini otomatis royalti yang seharusnya ia terima tidak kunjung dibayar.

Atas kerugian ini, Sibad meminta polisi bertindak cepat namun karena kurangnya barang bukti laporan yang diberikan Siti Badriah kepada penyidik Bareskrim ditolak dan diminta untuk melengkapinya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya