Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus hate speech atau ujaran kebencian melalui media sosial, Jonru Ginting resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Sudah kami ajukan. Permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka," ujar salah satu pengacara Jonru Ginting, Juju Purwantoro di Jakarta, Jumat (3/11/2017).
Rencananya, sidang perdana permohonan praperadilan itu akan digelar Senin 6 November 2017 mendatang.
Advertisement
"Sidang perdana agendanya pembacaan permohonan, Senin depan," kata dia.
Polda Metro Jaya selaku pihak termohon tidak mempermasalahkan pengajuan praperadilan yang dilayangkan Jonru Ginting. Polisi mengaku siap menghadapi gugatan tersebut.
"Prinsipnya kami siap menghadapi di pengadilan," ucap Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Agus Rohmat saat dikonfirmasi.
Saksikan vidio pilihan di bawah ini:
Ditahan Sejak 30 September
Namun, Agus tidak membeberkan apa saja yang disiapkan untuk melawan Jonru pada praperadilan nanti.
Jonru ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya pada Sabtu 30 September 2017 lalu.
Dia dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal hukuman 6 tahun penjara.
Advertisement