Liputan6.com, Jakarta - Keputusan sidang Paripurna DPR mengesahkan Perppu Ormas menjadi undang-undang, menuai protes. Sejumlah pihak termasuk Hizbut Tahir Indonesia (HTI) yang dibubarkan pemerintah, langsung mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Sabtu (4/11/2017), menanggapi hal tersebut, Forum Advokat Pengawal Pancasila yang ditunjuk Kementerian Hukum dan HAM, siap menghadapi gugatan yang diajukan.
Mereka sudah menyiapkan sejumlah ahli hukum dan ulama untuk diminta menjadi saksi dalam persidangan, termasuk bukti tertulis.
Advertisement
Mereka juga yakin majelis hakim akan menggugurkan gugatan HTI.