Pemerintah Siap Hadapi Gugatan Ormas

Sejumlah pihak termasuk Hizbut Tahir Indonesia (HTI) yang dibubarkan pemerintah, mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

oleh Rita Ayuningtyas diperbarui 04 Nov 2017, 07:45 WIB
Diterbitkan 04 Nov 2017, 07:45 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Keputusan sidang Paripurna DPR mengesahkan Perppu Ormas menjadi undang-undang, menuai protes. Sejumlah pihak termasuk Hizbut Tahir Indonesia (HTI) yang dibubarkan pemerintah, langsung mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Sabtu (4/11/2017), menanggapi hal tersebut, Forum Advokat Pengawal Pancasila yang ditunjuk Kementerian Hukum dan HAM, siap menghadapi gugatan yang diajukan.

Mereka sudah menyiapkan sejumlah ahli hukum dan ulama untuk diminta menjadi saksi dalam persidangan, termasuk bukti tertulis.

Mereka juga yakin majelis hakim akan menggugurkan gugatan HTI.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya