Patroli, Jakarta - Karena terlilit utang, seorang mantan pengemudi ojek online nekat merampok sopir taksi online di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan. Pelaku membuang korban di pinggir jalan kemudian membawa kabur seluruh harta benda.
Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Selasa (7/11/2017), kurang dari 24 jam, Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menangkap perampok berinisial IR itu. Pelaku dibekuk saat sedang menjual mobil hasil kejahatan di kawasan Cilandak. Bersama tersangka, disita barang bukti berupa pisau yang digunakan mengancam korban dan sejumlah harta benda milik korban.
Kepada polisi, tersangka mengaku merampok korban dengan berpura-pura memesan taksi online. Pelaku minta dijemput di kawasan Cipete dengan tujuan jalan Fatmawati. Namun di tengah jalan pelaku beraksi dengan menodongkan pisau yang sudah disiapkan ke leher korban.
Advertisement
Ia kemudian merampas kendaraan dan harta koban lalu membuang tubuh korban di pinggir jalan Fatmawati. Beruntung korban selamat. Aksi nekat tersangka karena terdesak kebutuhan uang untuk membayar utang.
Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian kekerasan dengan ancaman hukum maksimal 9 tahun penjara.