Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka terkait kasus e-KTP pada Jumat 10 November 2011.
Namun, penetapan ini tidak diterima oleh pihak Setya Novanto. Melalui pengacaranya, Fredrich Yunadi, politikus Partai Golkar itu menyatakan perlawanannya.
"Kami akan melaporkan KPK ke Bareskrim Polri malam ini dengan dasar melawan keputusan praperadilan Setya Novanto. Terkait rilis KPK sore ini (penetapan Setnov tersangka) itu hak mereka. Cuma yang kami bawa bukan soal rilis KPK," kata Fredrich kepada Liputan6.com, Jumat petang.
Advertisement
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka lagi pada Jumat (10/11/2017), di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Setelah proses penyelidikan dan ada bukti permulaan yang cukup, kemudian pimpinan KPK, penyelidik, penyidik, dan penuntut umum melakukan gelar perkara pada 28 Oktober 2017, KPK menerbitkan Sprindik atas nama tersangka SN, sebagai anggota DPR RI periode 2009-2014," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, saat mengumumkan status tersangka Setya Novanto.
"Kasus ini diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun dari total paket pengadaan senilai Rp 5,9 triliun.
Saksikan vidio pilihan di bawah ini:
KPK Kumpulkan Bukti
Sebelum menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, pihaknya terlebih dulu melakukan penyelidikan baru untuk pengembangan perkara e-KTP.
"Dalam proses penyelidikan ini, KPK telah meminta keterangan sejumlah pihak dan mengumpulkan bukti yang relevan dalam proses tersebut," kata Saut.
Guna memperkuat penyidikan, KPK juga berupaya meminta keterangan Setya Novanto, yang kini menjadi Ketua DPR.
"Permintaan keterangan terhadap saudara SN (Setya Novanto) sebanyak 2 kali, yaitu 13 dan 18 Oktober. Namun yang bersangkutan tidak hadir untuk dimintai keterangan karena ada pelaksanaan tugas kedinasan," papar saut lagi.
Â
Advertisement