Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka terkait kasus KTP Elektronik atau e-KTP.
Dalam keterangannya, Jumat (10/11/2017), salah satu pemimpin KPK Saut Situmorang mengatakan, sebelum penetapan tersebut, pihaknya terlebih dulu melakukan penyelidikan baru untuk pengembangan perkara e-KTP.
"Dalam proses penyelidikan ini, KPK telah meminta keterangan sejumlah pihak dan mengumpulkan bukti yang relevan dalam proses tersebut," kata Saut.
Advertisement
Guna memperkuat penyidikan, KPK juga berupaya meminta keterangan Setya Novanto, yang kini menjadi Ketua DPR.
"Permintaan keterangan terhadap saudara SN (Setya Novanto) sebanyak dua kali, yaitu 13 dan 18 Oktober 2017. Namun, yang bersangkutan tidak hadir untuk dimintai keterangan karena ada pelaksanaan tugas kedinasan," ucap Saut lagi.
Usai proses penyidikan dan ada bukti perkara yang dinilai cukup, pemimpin KPK bersama sejumlah pihak terkait di KPK melakukan gelar perkara pada 28 Oktober 2017.
Selanjutnya, "KPK menerbitkan sprindik pada 31 Oktober atas nama tersangka SN selaku anggota DPR periode 2009-2014," ujar Saut, yang menyebut keputusan dilakukan secara kolektif kolegial.Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Â
Setya Novanto Jadi Tersangka Lagi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka lagi pada Jumat (10/11/2017), di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Setelah proses penyelidikan dan ada bukti permulaan yang cukup, kemudian pimpinan KPK, penyelidik, penyidik, dan penuntut umum melakukan gelar perkara pada 28 Oktober KPK menerbitkan sprindik atas nama tersangka SN, sebagai anggota DPR RI periode 2009-2014," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.
"Kasus ini diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun dari total paket pengadaan senilai Rp 5,9 triliun.
video:Pernyataan Lengkap KPK Tetapkan Setnov Sebagai Tersangka Lagi
Advertisement