Liputan6.com, Jakarta - Untuk kedua kalinya, Ketua DPR, Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan mega korupsi KTP elektronik (E-KTP) dengan kerugian negara mencapai Rp 2,3 triliun. Sebelumnya Ketua Umum Partai Golkar itu lolos dari status tersangka setelah memenangkan gugatan praperadilan atas KPK.
Seperti ditayangkan Liputan6 Pagi SCTV, Minggu (12/11/2017), Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai, ditetapkannya Setya Novanto sebagai tersangka oleh KPK merupakan hal yang wajar, karena KPK sudah memuliki cukup bukti. Terkait dilaporkannya pimpinan KPK ke Bareskrim Polri, menurut Jusuf Kalla, Presiden Jokowi sudah memberi arahan yang harus diikuti KPK dan Polri.
Baca Juga
JK sebelumnya juga menyerahkan sepenuhnya status Ketua Umum Partai Golkar kepada ketentuan hukum ke KPK.
Advertisement
"Ya itu kan urusan KPK," ujar Jusuf Kalla di Asrama Haji Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, Sabtu 11 Nopember 2017.
Saat ditanya soal keputusan Partai Golkar dengan penetapan tersangka Setya Novanto, pria yang kerap disapa JK ini tak mau ikut campur. Dia mengaku sudah bukan lagi pengurus di partai berlambang beringin tersebut.
"Lho saya kan sudah bukan pengurus lagi," kata JK.
Sama halnya dengan saat ditanya apakah Setnov akan dicopot dari jabatan Ketua Umum Partai Golkar, dia tak mau memberikan pernyataan lebih. JK menyerahkannya kepada KPK.
"Enggak, enggak, biasa saja. Ini kan tugas KPK dalam memberantas korupsi. Kalau kemudian ada buktinya, tentu KPK lah yang mengatur," terang JK.