Liputan6.com, Jakarta - Polda Papua mengeluarkan maklumat terkait aksi bersenjata yang dilakukan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di kawasan operasional PT Freeport di Tembagapura.
Adapun isi maklumat Nomor 1/MKLMT/01/XI/2017 tertanggal 12 Nopember 2017 tersebut adalah sebagai berikut: berdasarkan UU No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.
Diperintahkan kepada seluruh masyarakat sipil yang menguasai, membawa, memiliki, mempergunakan senjata api secara ilegal agar secepatnya meletakkan senjata dan menyerahkan diri kepada aparat penegak hukum (Kepolisian Negara RI) dan agar tidak melakukan perbuatan melanggar hukum seperti pengancaman, penganiayaan, perampokan, perampokan, penjarahan, pemerkosaan, pembunuhan dan perbuatan kriminal lainnya.
Advertisement
Kapolda Papua Irjen Pol Boy Rafli mengakui sudah mengeluarkan maklumat dan akan segera disebarkan melalui udara.
"Saat ini brosurnya sedang diperbanyak dan segera disebarkan agar dibaca dan dipahami serta dilaksanakan," kata Irjen Pol Boy Rafli yang dikutip dari Antara, Senin (13/11/2017)
Mantan Kadiv Humas Polri itu mengakui, tindakan KKB saat ini semakin brutal dan membahayakan masyarakat karena dari laporan yang diterima karyawan PT Pangan Sari, Martinus Beanal yang dilaporkan hilang meninggal akibat ditembak.
Satgas penanggulangan KKB juga berupaya untuk segera membebaskan warga sipil yang disandera dengan melibatkan tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat.
Berbagai persiapan saat ini sudah dilakukan, termasuk 12 unit bus untuk mengangkut mereka dari Tembagapura ke Timika. Boy berharap evakuasi dapat segera dilakukan.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: