Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menerima surat ketidakhadiran Ketua DPR Setya Novanto alias Setnov. Sejatinya, Ketua Umum Partai Golkar tersebut akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
"Baru saja kami mendapat informasi, pagi ini diterima surat dari pengacara SN (Setya Novanto), yang bersangkutan tidak dapat hadir," terang Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (15/11/2017).
Sebelumnya, Kuasa Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi memastikan kliennya tak akan hadir dalam pemeriksaan perdana sebagai tersangka.
Advertisement
"Kami sudah kirim surat, kita tidak akan hadir," ujar Fredrich saat dikonfirmasi, Selasa 14 November 2017.
Alasan yang dikemukan oleh Fredrich lantaran pihaknya tengah menunggu hasil uji materi UU KPK.
"Betul. Sama juga kan. Agus (Rahardjo) kan juga menyatakan melalui media bahwa KPK tidak akan hadir panggilan Pansus (Angket KPK), menunggu (putusan) MK. Kan sama. Kita dalam posisi yang sama," kata Fredrich.
Terdapat dua pasal dalam UU KPK yang dipermasalahkan Fredrich. Dua Pasal tersebut akni Pasal 12 dan Pasal 46 Ayat 1 dan 2.
Dalam Pasal 12, KPK dapat memerintahkan instansi terkait untuk melakukan pencegahan ke luar negeri maupun pencekalan. Menurut Fredrich, pasal itu bertentangan dengan putusan MK tentang gugatan Pasal 16 Ayat 1 huruf b UU Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian.
Sementara dalam Pasal 46 yang berkaitan dengan penyidikan, menurut dia telah bertentangan dan terkesan mengabaikan UUD 1945‎.
Siap Hadapi Gugatan
KPK mengaku siap menghadapi gugatan pengacara Ketua DPR Setya Novanto, Fredrich Yunadi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Fredrich mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sepanjang ada aturan hukumnya, tindakan yang dilakukan silakan saja. Tapi kami pastikan hal itu tak akan memperlambat atau mengurangi keseriusan KPK untuk menangani kasus e-KTP. Kalaupun nanti ada persidangan di MK dan KPK dipanggil oleh MK sebagai pihak terkait, tentu akan kami hadapi," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Senin 13 November 2017.
Ada dua pasal yang dipersoalkan pengacara Setya Novanto itu, yakni Pasal 12 dan Pasal 46 ayat 1 dan 2. Menurut Fredrich, Pasal 46 mengenai penyidikan telah bertentangan dan terkesan mengabaikan UUD 1945.
Pasal itu, menurutnya, bisa diartikan KPK bisa memanggil orang yang diselidiki atau disidik dengan mengesampingkan undang-undang.
Sementara dalam Pasal 12, KPK dapat memerintahkan instansi terkait untuk melakukan pencegahan ke luar negeri maupun pencekalan. Menurut dia, pasal itu bertentangan dengan putusan MK tentang gugatan Pasal 16 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Seingat saya keputusan MK itu menguji UU Imigrasi, bagian yang diuji terkait dengan batas waktu perpanjangan 6 bulan tersebut dan MK sudah memberikan tafsir di sana," jelas Febri.
"Sekarang kalau benar yang diuji pasal 12 khusus untuk pencegahan ke luar negeri, silakan saja nanti MK akan melihat konstitusionalitas dari pasal tersebut," sambung jubir KPK itu.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Â
Advertisement