Pencekok Miras Satwa Taman Safari Masih Berstatus Saksi

Pelaku pemberi miras pada hewan di Taman Safari Indonesia masih berstatus saksi dan sudah kooperatif untuk meminta maaf.

oleh Muhammad Ali diperbarui 20 Nov 2017, 17:58 WIB
Diterbitkan 20 Nov 2017, 17:58 WIB

Fokus, Jakarta - Kasus pemberian miras pada sejumlah binatang di Taman Safari Cisarua, Bogor, Jawa Barat mendapat perhatian dari Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Marwoto.

Seperti ditayangkan Fokus Sore Indosiar, Senin (20/11/2017), polisi terus mengusut kasus pemberian miras kepada hewan di Taman Safari. Pemeriksaan kepada dua orang, yaitu Allyca Dwi Fitri Amanda dan Philip Biondi juga dilakukan.

Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Marwoto mengungkapkan, pelaku hingga kini masih berstatus saksi. Kedua bersikap kooperatif dengan datang ke kantor polisi. Namun, pelaku bisa dikenakan Pasal KUHP dengan hukuman 3 bulan.

Sejak dua hari lalu, keduanya sudah berusaha mempertanggungjawabkan perilakunya pada masyarakat maupun pada pihak Taman Safari. Namun perbuatan pelanggaran hukum akan terus berlanjut hingga persidangan.

Saat ini, pelaku masih dalam status saksi. Untuk menentukan peningkatan status tersangka, pihak petinggi Taman Safari akan datang ke Polres Bogor hingga semuanya bisa diproses sesuai aturan hukum.

Kedua pencekok miras ke hewan TSI mengaku tidak ada unsur kesengajaan bahkan pelaku sangat menyesali perbuatannya. Melalui media, keduanya meminta maaf kepada warganet dan juga Taman Safari.

Rencananya, pelaku dan kuasa hukum akan menyambangi pihak Taman Safari untuk meminta permohonan damai dan meminta maaf secara resmi sebagai pertanggung jawaban perbuatannya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya