Fokus, Jakarta - Kasus pemberian miras pada sejumlah binatang di Taman Safari Cisarua, Bogor, Jawa Barat mendapat perhatian dari Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Marwoto.
Seperti ditayangkan Fokus Sore Indosiar, Senin (20/11/2017), polisi terus mengusut kasus pemberian miras kepada hewan di Taman Safari. Pemeriksaan kepada dua orang, yaitu Allyca Dwi Fitri Amanda dan Philip Biondi juga dilakukan.
Baca Juga
Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Marwoto mengungkapkan, pelaku hingga kini masih berstatus saksi. Kedua bersikap kooperatif dengan datang ke kantor polisi. Namun, pelaku bisa dikenakan Pasal KUHP dengan hukuman 3 bulan.
Advertisement
Sejak dua hari lalu, keduanya sudah berusaha mempertanggungjawabkan perilakunya pada masyarakat maupun pada pihak Taman Safari. Namun perbuatan pelanggaran hukum akan terus berlanjut hingga persidangan.
Saat ini, pelaku masih dalam status saksi. Untuk menentukan peningkatan status tersangka, pihak petinggi Taman Safari akan datang ke Polres Bogor hingga semuanya bisa diproses sesuai aturan hukum.
Kedua pencekok miras ke hewan TSI mengaku tidak ada unsur kesengajaan bahkan pelaku sangat menyesali perbuatannya. Melalui media, keduanya meminta maaf kepada warganet dan juga Taman Safari.
Rencananya, pelaku dan kuasa hukum akan menyambangi pihak Taman Safari untuk meminta permohonan damai dan meminta maaf secara resmi sebagai pertanggung jawaban perbuatannya.