KPUD: Seluruh Calon Independen Pilkada Jabar Tak Penuhi Syarat

Untuk jalur perseorangan pada Pilkada Jabar 2018, syarat pengumpulan berkas dukungan harus mencapai 6,5 persen dari jumlah DPT.

oleh Arie Nugraha diperbarui 28 Nov 2017, 06:26 WIB
Diterbitkan 28 Nov 2017, 06:26 WIB
kpu-jabar-130223a.jpg
KPU Jabar menyatakan tak ada calon dari jalur perseorangan yang lolos di Pilkada Jabar 2018.

Liputan6.com, Bandung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat menyatakan seluruh pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur dari jalur independen tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan untuk mengikuti Pilkada Jabar 2018.

Bakal calon itu adalah Eggi Sudjana-Ardi Subarkah, Asep Syarifuddin-Dadang Suherman, Jajang Suherman-Mohammad Teguh, Daday Hudaya-Iwan Ridwan, dan Faizal Multazam-Nurwendah. Mereka dianggap tidak bisa memberikan lebih dari 2,1 juta fotokopi dukungan ke KPU Jabar.

Menurut Komisioner Bidang Teknis dan Kampanye Pemilu KPU Jawa Barat, Endun Abdul Haq, meski seluruhnya sempat datang dalam masa penyerahan berkas dukungan dari tanggal 22-26 November, tak satu pun yang menyerahkan bukti fisik.

"Tidak ada calon yang menyerahkan bukti dukungan yang merupakan syarat utama untuk menjadi cagub dan cawagub dari jalur perseorangan," kata Endun di Kantor KPU Jawa Barat, Jalan Garut, Bandung, Senin (27/11/2017).

Dia memperkirakan, tidak dapat dipenuhinya persyaratan pencalonan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat 2018 oleh seluruh kandidat tersebut, karena beratnya pengumpulan berkas dukungan meski telah disosialisasikan sejak Oktober lalu.

Endun menyebutkan, untuk jalur perseorangan pada Pilkada Jabar 2018, syarat pengumpulan berkas dukungan harus mencapai 6,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT). Sementara pada Pilkada 2013, hanya tiga persen dari seluruh jumlah penduduk Jawa Barat.

"Pencalonan untuk menjadi gubernur dan wakil gubernur di Jawa Barat dari jalur perseorangan Pilkada Jabar 2018 cukup berat sekarang," ujar Endun.

Sisa Anggaran KPUD

KPU Jawa Barat menyatakan anggaran untuk tahapan penerimaan bakal calon (balon) gubernur dan wakil gubernur dari jalur perseorangan terpakai sebesar Rp 2 miliar dari total Rp 11 miliar. Hal itu disebabkan seluruh kandidat dinyatakan tidak lolos persyaratan yang telah ditentukan.

Total anggaran Rp 11 miliar itu dialokasikan untuk tahapan sosialisasi, seperti iklan di media massa, pendaftaran balon gubernur dan wakil gubernur Pilkada Jabar 2018, serta tahapan verifikasi berkas dukungan.

"Tentu ini tidak terbuang sia-sia, tapi akan kita gunakan untuk tahapan-tahapan men-support tahapan-tahapan lainnya. Apakah mungkin nanti peningkatan kapasitas untuk bimtek. Misalnya, untuk sosialisasi dan lain-lain," kata Endun Abdul Haq.

Dia menjelaskan, besaran anggaran Rp 11 miliar untuk tahapan balon perseorangan itu sebagian besar digunakan untuk melakukan verifikasi faktual dukungan berkas dukungan dan pencocokan data warga yang kartu tanda penduduknya diklaim oleh pasangan balon.

Endun memperkirakan, jika terdapat tiga balon perseorangan yang lolos menjadi kandidat peserta Pilkada Jabar 2018, maka lebih dari tujuh juta berkas dukungan berupa kartu tanda penduduk (KTP) dan surat keterangan (suket) harus dilakukan verifikasi faktual.

"Untuk melakukannya maka kami menyiapkan 300 petugas untuk melakukan hal tersebut dengan anggaran Rp 1.500 per orang. Belum lagi menyiapkan penginapan bagi petugas verifikasi yang berasal dari 26 kabupaten dan kota yang ada," ujar Endun.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya