Eks Anak Buah Sandiaga Uno Divonis 4 Tahun 8 Bulan Penjara

Dudung terbukti telah memperkaya diri sendiri atau orang lain dari dua proyek tersebut. Akibat perbuatannya, negara merugi hingga Rp 25,9 M.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 27 Nov 2017, 19:31 WIB
Diterbitkan 27 Nov 2017, 19:31 WIB
Yulianis Bersaksi di Sidang Dudung Purwadi
Terdakwa dugaan korupsi pembangunan rumah sakit Universitas Udayana dan Wisma Atlet, Sumsel, Dudung Purwadi saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (9/8). Sidang mendengar keterangan saksi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT DGI atau yang kini berganti nama menjadi DGIK, Dudung Purwadi divonis empat tahun delapan bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Dudung juga harus membayar Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Mantan anak buah Sandiaga Uno ini dinilai hakim terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata di Universitas Udayana dan Proyek Wisma Atlet. Saat korupsi terjadi, Sandiaga Uno merupakan komisaris PT DGI.

"Menyatakan terdakwa Dudung Purwadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar Hakim Ketua Sumpeno di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Senin (27/11/2017).

Menurut hakim Sumpeno, Dudung terbukti telah memperkaya diri sendiri atau orang lain dari dua proyek tersebut. Akibat perbuatannya, negara merugi hingga Rp 25,9 miliar.

Salah satu yang diperkaya oleh Dudung adalah Muhammad Nazaruddin melalui PT Anak Negeri, PT Anugrah Nusantara dan Group Permai sejumlah Rp 10,2 miliar dari proyek pembangunan RS Udayana.

Dudung dinilai tidak mendukung upaya pemerintah yang tengah giat memberantas tindak pidana korupsi. Dudung juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama persidangan.

Sedangkan hal yang meringankan Dudung dianggap berlaku sopan selama persidangan, berusia lanjut dan menderita beberapa penyakit.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK. Jaksa sebelumnya meminta agar hakim menjatuhkan hukuman penjara tujuh tahun denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.

Hakim menyatakan, Dudung terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

 

Sita Aset

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan, pihaknya bisa menyita aset-aset korporasi yang menjadi tersangka korupsi. Saat ini, baru PT Duta Graha Indonesia (DGI) yang kini berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enginering atau PT DGIK, yang dijerat sebagai tersangka korupsi oleh penyidik KPK.

Demikian ditekankan jaksa KPK Irene Putri saat menggelar diskusi bertajuk "Barang Sitaan dan Barang Rampasan" di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (11 Oktober 2017).

“Terhadap perusahaan-perusahaan, apalagi tersangkanya kan korporasi, aset-aset korporasi bisa kami sita untuk pembayaran uang pengganti yang diduga diterima korporasi,” ujar Irene.

Tak hanya aset perusahaan yang bisa disita oleh KPK, jaksa juga bisa meminta majelis hakim dalam sidang untuk mencabut izin usaha perusahaan yang nakal. Bahkan, KPK bisa menjual perusahaan tersebut.

“KPK bisa sita perusahaan. Kita sita pabriknya. Sudah dilelang dan laku Rp 46 miliar di daerah Riau. Izin usahanya juga bisa dicabut,” kata Irene.

KPK menetapkan PT DGI sebagai tersangka dalam kasus proyek pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata RS Universitas Udayana sejak 5 Juli 2017. Proyek tersebut diduga memakan kerugian negara hingga Rp 25 miliar.

Perusahaan yang kini berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring ini diketahui bermitra dengan Permai Grup milik terdakwa korupsi Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya