Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menyebut pihaknya belum bisa menerapkan hasil temuan Ombudsman untuk menegakkan Perda DKI Jakarta tentang Ketertiban Umum.
Penegakan Perda Nomor 8 Tahun 2007 itu, imbasnya akan melarang keberadaan PKL di ruang publik. Menurut Sandiaga, Pemprov DKI tidak bisa melarang PKL liar di Tanah Abang karena ia punya pandangan lain.
"Cara kami berpikir adalah lapangan kerja, lapangan kerja sekarang yang bisa diserap itu adalah usaha mikro usaha kecil, dan banyak teman-teman PKL itu mencari nafkah," kata Sandi di Balai Kota Jakarta, Selasa (28/11/2017).
Advertisement
Pemprov DKI, kata Sandiaga Uno, akan mencari solusi lain untuk PKL Tanah Abang selain menggusur.
"Karena ekonomi sekarang melambat, jadi kami memastikan, bukan hanya ditertibkan, tapi juga dicari solusi, jadi di sinilah bagaimana kebijakan itu harus dihadirkan jadi policy mix,” ucap dia.
Meski demikian, Sandiaga Uno mengapresiasi saran dari Ombudsman. Dia mengakui masalah PKL liar di Tanah Abang masih menjadi PR besar Pemprov DKI.
"Itu masukan buat kami, dan ini menjadi sarana perbaikan bagi kami ke depan. Bukan hanya penertiban, tapi juga penataan yang menjadi PR buat kami," kata dia.
Tidak Bawa Perasaan
Sandi mengatakan tak ingin berpolemik dengan Ombudsman. Menurutnya, saran dari Ombudsman sangat baik.
Dia juga mengaku tidak tersinggung dengan masukan yang disampaikan Ombudsman.
"Kami menerima masukan dan kita enggak baperan kita enggak korban perasaan kita pastikan masukan (Ombudsman) menjadi masukan kami agar lebih baik ke depan," Sandiaga Uno menandaskan.
Saksikan Video PIlihan Berikut:
Advertisement