Liputan6.com, Jakarta Rencana Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) menaikkan tarif di sembilan ruas jalan tol di berbagai tempat di Indonesia menuai beragam tanggapan. Sebagian besar pengguna jalan tol keberatan karena pelayanan BPJT dianggap belum maksimal.
Seperti ditayangkan Liputan6 Siang SCTV, Selasa (28/11/2017), kenaikkan tarif dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Jalan dan PP No 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Baca Juga
Di dalam aturan menyebutkan, penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali oleh BPJT yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi. Kebijakan BPJT juga megacu pada delapan indikator, di antaranya kondisi jalan, aksessibilitas, hingga lingkungan dan tempat istirahat.
Advertisement
Namun kebijakan ini tidak mendapat respons positif masyarakat. Kemacetan yang terjadi di dalam ruas jalan tol menegaskan BPJT belum maksimal memberi pelayanan kepada pengguna tol.
Sembilan ruas jalan tol yang mengalami kenaikan tarif di antaranya di Bali, Sumatera Utara, dalam kota Jakarta, Surabaya, Semarang, dan Makassar.
Sebelumnya, ada empat ruas tol yang telah ebih dulu mengalami kenaikan tarif. Besaran kenaikan antara 6 hingga 12 persen, tergantung laju inflasi dalam 2 tahun terakhir.