Birrul Walidain Wajib, Bagaimana jika Orangtua Minta Anak Menceraikan Istrinya?

Para ulama merujuk pada kisah Nabi Ibrahim AS yang memerintahkan Nabi Ismail AS untuk menceraikan istrinya, karena alasan agama dan bukan didasarkan pada hawa nafsu. Dalam kondisi seperti ini, taat kepada orang tua menjadi kewajiban.

oleh Liputan6.com Diperbarui 20 Feb 2025, 22:30 WIB
Diterbitkan 20 Feb 2025, 22:30 WIB
Ilustrasi Sidang Cerai
Ilustrasi Sidang Cerai... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Dalam ajaran Islam, pernikahan adalah ikatan suci yang harus dijaga, tetapi dalam beberapa kondisi, perceraian menjadi jalan yang diperbolehkan. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah, bagaimana jika orangtua meminta anaknya menceraikan istrinya? Apakah anak wajib menuruti perintah tersebut meskipun ia mencintai istrinya?

Dikutip dari Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah - KTB (www.piss-ktb.com), hukum asal perceraian dalam Islam memang diperbolehkan, tetapi hal ini merupakan perkara halal yang paling dibenci oleh Allah. Oleh karena itu, perceraian seharusnya menjadi pilihan terakhir setelah segala upaya perbaikan dilakukan.

Dalam kitab Faidhul Qodir dan Nailul Author, dijelaskan bahwa jika orang tua menyuruh anaknya untuk menceraikan istrinya, maka anak wajib menaatinya dengan syarat orang tuanya adalah ahlud diin was sholah (orang yang alim dan saleh).

Para ulama merujuk pada kisah Nabi Ibrahim AS yang memerintahkan Nabi Ismail AS untuk menceraikan istrinya, karena alasan agama dan bukan didasarkan pada hawa nafsu. Dalam kondisi seperti ini, taat kepada orangtua menjadi kewajiban.

Namun, jika orang tua tidak termasuk ahlud diin was sholah, maka perintah mereka untuk menceraikan istri tidak lagi bersifat wajib, melainkan hanya disunnahkan. Dengan kata lain, anak tetap diperbolehkan untuk mempertahankan rumah tangganya.

Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai perintah perceraian dari orang tua. Sebagian ulama berpendapat bahwa taat kepada orang tua dalam hal ini tetap wajib selama tidak mengarah pada kemaksiatan, meskipun hukum asal perceraian itu sendiri mubah atau sunnah.

 

Simak Video Pilihan Ini:

Anak Bisa Menolak Perintah Orang Tua jika Begini

Arti Mimpi Bercerai dengan Suami Tercinta
Ilustrasi perceraian/credit: Freepik.com... Selengkapnya

Sebagian lainnya berpendapat bahwa jika perintah orang tua berkaitan dengan hal yang mubah, maka hukumnya menjadi sunnah. Jika berkaitan dengan hal yang sunnah, maka hukumnya menjadi sunnah muakkad (sunnah yang ditekankan).

Namun, dalam kondisi di mana anak tidak setuju dengan perintah orang tua untuk menceraikan istrinya, ulama menyarankan agar penolakan dilakukan dengan cara yang baik.

Dalam Islam, birrul walidain (berbakti kepada orang tua) memiliki kedudukan yang tinggi. Namun, jika suatu perintah tidak bersifat wajib, seorang anak bisa menolaknya dengan tetap menjaga adab dan menghormati kedua orang tua.

Analoginya adalah ketika seseorang sudah kenyang, lalu orang tua menyuruhnya makan. Jika ia menolak dengan cara yang baik atau sekadar mengambil sedikit makanan untuk menyenangkan hati orang tua, maka itu tetap menjadi bentuk kebaktian.

Dengan demikian, meskipun perintah perceraian dari orang tua bukanlah kewajiban mutlak, seorang anak tetap harus mempertimbangkan cara terbaik untuk menjaga hubungan baik dengan mereka.

Dalam konteks hukum Islam, jika perceraian itu akan menimbulkan fitnah, masyaqqah (kesulitan besar), atau ta’annut (keras kepala dalam berpegang pada pendapat sendiri tanpa mempertimbangkan kebaikan), maka seorang anak diperbolehkan untuk menolak perintah tersebut.

Namun, apabila perceraian itu membawa kebaikan bagi semua pihak, termasuk bagi keharmonisan hubungan keluarga besar, maka menaatinya bisa menjadi pilihan yang lebih utama.

Jalan yang Disarankan Musyawarah

arti silaturahmi dalam islam
ilustrasi silaturahmi dan musyawarah keluarga. ©Ilustrasi dibuat AI... Selengkapnya

Ulama juga menjelaskan bahwa dalam kondisi tertentu, menolak perintah perceraian dari orang tua bisa dianggap sebagai bagian dari uququl walidain (durhaka kepada orang tua).

Tetapi jika alasan perintah itu hanya didasarkan pada hawa nafsu atau faktor duniawi yang tidak berdasar pada syariat, maka anak memiliki hak untuk mempertahankan rumah tangganya.

Dalam kasus seperti ini, pendekatan terbaik adalah bermusyawarah dengan orang tua dan mencari jalan tengah yang terbaik bagi semua pihak.

Seorang anak bisa menjelaskan kepada orang tuanya dengan cara yang lembut dan penuh hikmah bahwa mempertahankan rumah tangganya adalah pilihan yang lebih baik bagi dirinya dan istrinya.

Jika orang tua tetap bersikeras, anak dapat mencari nasihat dari ulama atau pihak yang berpengalaman dalam hukum Islam untuk menemukan solusi terbaik.

Islam selalu menekankan keseimbangan antara ketaatan kepada orang tua dan keadilan dalam rumah tangga. Oleh karena itu, keputusan harus diambil dengan mempertimbangkan maslahat yang lebih besar.

Dalam menghadapi situasi seperti ini, penting untuk tetap menjaga komunikasi yang baik dengan orang tua, agar hubungan kekeluargaan tetap harmonis meskipun ada perbedaan pendapat.

Sebagai kesimpulan, hukum menceraikan istri karena perintah orang tua tergantung pada kondisi orang tua tersebut. Jika mereka ahlud diin was sholah, maka wajib ditaati. Jika tidak, maka hukumnya sunnah, dan anak tetap diperbolehkan untuk mempertahankan rumah tangganya.

Penulis: Nugroho Purbo/Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya