Jelang Ramadhan, Benarkan Wanita Dilarang Ziarah Kubur? Begini Jawaban Gamblang Gus Baha

Gus Baha memberikan jawaban tentang hukum wanita melakukan ziarah kubur

oleh Liputan6.com Diperbarui 20 Feb 2025, 13:30 WIB
Diterbitkan 20 Feb 2025, 13:30 WIB
Gus Baha (YT Bolo Pusat)
Gus Baha (YT Bolo Pusat)... Selengkapnya

Liputan6.com, Cilacap - Saat berada dipenghujung bulan Sya’ban yang berarti umat Islam sebentar lagi akan memasuki bulan Ramadhan, biasanya umat Islam Indonesia melakukan ziarah kubur.

Ziarah kubur ini banyak sekali manfaatnya, diantaranya yaitu mengingatkan seseorang akan kematian dan menyadari kehidupan di dunia ini tidak abadi.

Terdapat pertanyaan menarik terkait hal ini, yakni apakah seorang wanita diperbolehkan untuk melakukan ziarah kubur?

Menjawab pertanyaan ini, ulama kondang asal Rembang, KH. Ahmad Bahauddin Nursalim (Gus Baha) memberikan jawaban yang gamblang.

 

Simak Video Pilihan Ini:

Nabi Membolehkan Aisyah Ziarah Kubur

tata cara ziarah kubur ke makam orang tua
tata cara ziarah kubur ke makam orang tua ©Ilustrasi dibuat AI... Selengkapnya

Dalil kebolehan wainta ziarah kubur dijelaskan Gus Baha dengan menukil sebuah hadis yang menerangkan jawaban Rasulullah SAW atas pertanyaan putrinya, yakni Sayyidah Fatimah.

“Andaikan semua perempuan itu haram ziarah, Nabi tidak akan menjawab pertanyaan Sayidah Aisyah,” paparnya dikutip dari tayangan YouTube Short @RasyidChannel_2F, Selasa (18/02/2025). 

“Ya Rasulullah,  kalau saya ziarah kubur itu baca apa?” demikian pertanyaan Sayyidah Fatimah kepada Rasulullah SAW.

Jika saja, Nabi mengharamkan tentu saja langsung dilarang. Akan tetapi justru Nabi mengajarkan bacaan kepadanya ketika ziarah kubur.

“Tidak usah baca orang haram, tapi ternyata nabi mengajari, Assalamualaikum ahladiyari. Artinya Nabi membolehkan Sayyidah Aisyah dan kita tahu Sayyidah Aisyah tentu perempuan,” tandasnya.

Demikian pula, berdasarkan keterangan Gus Baha, Rasulullah SAW membiarkan para wanita menziarahi makam putranya.

Demikian pula dengan Sayyidak Fatimah, berziarah ke makam Hamzah bin Abdul Muthalib setiap hari Jumat.

“Nabi juga sering ketemu perempuan yang menunggui atau ziarah ke makam putranya, Nabi juga tidak mengingkari,” terangnya.

“Sayyidah Fatimah juga ziarah ke makam Sayyid Hamzah setiap hari Jumat,” imbuhnya.

Larangan Ziarah Kubur

Ilustrasi bacaan doa ziarah kubur
Ilustrasi bacaan doa ziarah kubur. (Foto oleh Meruyert Gonullu dari Pexels)... Selengkapnya

Mengutip NU Online, ziarah kubur yang dilarang adalah pemujaan, menyembah dan meminta-minta kepada penghuni kubur. Adapun hadits yang menyatakan larangan ziarah kubur bagi wanita itu telah dicabut dan hukum berziarah baik laki-laki maupun perempuan adalah sunah.

Dalam kitab Sunan at-Tirmidzi disebutkan: Sebagian ahli ilmu mengatakan bahwa hadits itu (larangan ziarah kubur bagi perempuan) diucapkan sebelum Nabi SAW membolehkan untuk melakukan ziarah kubur. Setelah Rasulullah SAW membolehkannya, laki-laki dan perempuan tercakup dalam kebolehan itu. (Sunan at-Tirmidzi: 976)

  وَسُئِلَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنْ زِيَارَةِ قُبُوْرِالأَوْلِيَآءِ فِيْ زَمَنٍ مُعَيَّنٍ مَعَ الرِّحْلَةِ إِلَيْهَا... فَأَجَابَ بِقَوْلِهِ ِزيَارَةِ قُبُوْرِالأَوْلِيَاءِ قُرْبَةٌ مُسْتَحَبَّةٌ وَكَذَا الرِّحْلَةُ إِلَيْهَا

Artinya: Ibnu Hajar al-Haitami pernah ditanya tentang ziarah ke makam para wali, pada waktu tertentu dengan melakukan perjalanan khusus ke makam mereka. Beliau menjawab: Berziarah ke makam para wali adalah ibadah yang disunahkan. Demikian pula dengan perjalanan ke makam mereka. (Al-Fatawa al-Kubra al-Fiqhiyah, juz II: 24).

Penulis: Khazim Mahrur / Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya