Liputan6.com, Jakarta Pengacara Ahmad Dhani Prasetyo, Ali Lubis, menyatakan bahwa kliennya tidak pantas menyadang status tersangka. Dia dituduh menyebar kebencian atas cuitannya di media sosial.
"Prinsipnya, klien kami tidak layak jadi tersangka, karena inti cuitnnya tidak menyebutkan ras, golongan, atau etnis tertentu, bahkan di dalam cuit itu tidak disebut nama seseorang, jadi tidak memenhi unsur pidana Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)," kata Ali, saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (28/11/2017).
Dia menambahkan, cuitan Dhani tersebut merupakan bentuk kebebasan berpendapat dan diatur di dalam konstitusi.
Advertisement
"Kami akan mendampingi upaya hukum pembelaannya, kami ingin selamatkan demokrasi," kata Ali.
Terkait pemanggilan penyidik Pola Metro Jaya, Kamis lusa, Ali belum bisa memastikan apakah kliennya akan mematuhi pemanggilan tersebut.
"Belum dipastikan karena kami akan berdiskusi," kata Ali.
Penyidik Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan musisi senior Ahmad Dhani Prasetyo sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian melalui media sosial, Twitter.
"Ya betul, (Ahmad Dhani sudah ditetapkan sebagai tersangka)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono kepada Liputan6.com, Jakarta, Selasa (28/11/2017).
Namun Argo tak merinci sejak kapan pentolan band legendaris Dewa 19 itu berstatus tersangka. Peningkatan status hukum Ahmad Dhani terlihat melalui surat panggilan terhadap dirinya sebagai tersangka yang beredar di kalangan wartawan.
Â
Diperiksa
Dhani dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka kasus ujaran kebencian di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis 30 November 2017 pukul 13.00 WIB mendatang. Surat pemanggilan tersebut ditandatangani penyidik pada 23 November 2017.
Sementara itu, Jack Lapian selaku pihak pelapor mengatakan, Dhani telah ditetapkan sebagai tersangka sejak polisi melakukan gelar perkara pada Kamis 23 November 2017 lalu.
"Sudah tersangka sejak gelar perkara 23 November 2017. Kamis ini Ahmad Dhani dipanggil (pemeriksaan sebagai tersangka)," ucap Jack.
Ahmad Dhani dilaporkan Jack Lapian terkait kicauannya di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST yang diunggah pada 6 Maret 2017, "Siapa saja yang dukung penista agama adalah bxxx yang perlu diludahi mukanya." Kicauan itu dianggap bernuansa hasutan dan penuh kebencian terhadap pendukung Ahok. Esoknya, Dhani meminta maaf melalui akun Twitter-nya.
Meski begitu, Jack Lapian selaku simpatisan Ahok sekaligus pendiri BTP Network tetap melaporkan kicauan itu ke polisi pada Kamis, 9 Maret 2017. Dalam laporannya, Dhani diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kasus ini sendiri telah ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 14 Juli 2017 dengan ditandai pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke kejaksaan. Dengan begitu, polisi telah menemukan unsur pidana dalam perkara tersebut.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement