Ahmad Dhani Pernah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Makar

Dhani dijerat pasal tentang ujaran kebencian Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan akan diperiksa oleh penyidik.

oleh Sunariyah diperbarui 29 Nov 2017, 05:00 WIB
Diterbitkan 29 Nov 2017, 05:00 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Polisi akhirnya meningkatkan status hukum musisi Ahmad Dhani menjadi tersangka, terkait kasus ujaran kebencian bernada sarkastis dalam akun Twitternya. Dalam akun Twitter tersebut, Ahmad Dhani menyebut, para pendukung penista agama sebagai sesuatu yang kasar yang perlu diludahi.

Seperti ditayangkan Liputan6 Malam SCTV, Rabu (28/11/2017), menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Ahmad Dhani dilaporkan oleh warga masyarakat terkait cuitan dirinya di media sosial. Dhani dijerat pasal tentang ujaran kebencian Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan akan diperiksa oleh penyidik Polres Jakarta Selatan Kamis ini.

Sebelumnya musisi kontroversial ini juga pernah menjadi tersangka atas kasus dugaan makar. Sementara Selasa petang, pelapor Ahmad Dhani, Jack Lapian kembali diperiksa di Mapolres Jakarta Selatan sebagai tambahan pemeriksaan sekaligus untuk melengkapi berita acara perkara.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya