Liputan6.com, Jakarta - Rachmawati Sukarnoputri melalui pengacaranya Kamaruddin Simanjuntak melaporkan presenter ternama Muhammad Fadlan ke Polda Metro Jaya. Fadlan dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Laporan tersebut diterima polisi dengan nomor LP/5860/XI/2017/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 30 November 2017. Polisi menyertakan dugaan pelanggaran berdasarkan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan atau Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan Dalam Jabatan.
"Kami melaporkan saudara Fadlan terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan, di mana saudara Fadlan mengajak klien saya Rachmawati untuk menanamkan saham di PT Penta Berkat yang dipimpin saudara Fadlan," ujar Kamaruddin di Mapolda Metro Jaya, Kamis (30/11/2017).
Advertisement
Kamaruddin menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika Rachmawati ditawari berinvestasi di PT Penta Berkat pada 23 Agustus 2016. Putri Presiden pertama RI, Sukarno itu sempat mencarikan uang Rp 5 miliar kepada Fadlan sebagai modal awal investasi.
Rachmawati berencana mencarikan dana Rp 50 miliar untuk investasi kedua di perusahaan tersebut. Namun ia lebih dulu meminta orang kepercayaannya yakni Leo untuk menginvestigasi perusahaan tersebut.
"Dan ternyata hasil penelusuran Leo, perusahaan tersebut merupakan perusahaan fiktif," kata Kamaruddin.
Rachmawati lantas memutuskan untuk mundur dari perusahaan tersebut dan meminta Fadlan mengembalikan uangnya Rp 5 miliar. Fadlan berjanji akan mengembalikan uang tersebut pada awal 2017. Namun hingga saat ini, janji tersebut belum ditepati.
"Kami juga sempat mengundang saudara Fadlan untuk datang pada 13 November lalu, tapi dia tidak datang dan malah menyuruh pengacaranya yang menghadap kami," ucap Kamaruddin.
Melihat tidak ada itikad baik dari pihak Fadlan, Rachmawati lantas memilih jalur hukum. Melalui pengacaranya, ia resmi melaporkan Fadlan ke Polda Metro Jaya.
Saksikan vidio pilihan di bawah ini:
Bantah Menipu
Sebelumnya, kuasa hukum Fadhlan Muhammad, Rasman Muhammad dan Muhammad Aa, mengelak bahwa kliennya telah melakukan penggelapan atau penipuan. Menurutnya, semua kegiatan dalam perusahaan tersebut dilakukan atas kesepakatan bersama.
"Saya mau menegaskan bahwa yang tidak ada yang namanya dikatakan penipuan. Karena bisnis ini adalah real, kesepakatan bersama di dalam akte dari usaha disebut Ibu Rachmawati Sukarnoputri sebagai komisaris utama dan saudara Fadlan Muhammad menjadi direktur utama," jelas Muhamad Aa, 13 November 2017.
"Yang kedua, yang dinamakan menggelapkan tidak ada yang digelapkan. Karena segala sesuatu keuangan yang dikeluarkan itu harus ada kesepakatan yang dibuktikan dengan dua tanda tangan direktur utama dan komisaris utama. Yang di sini adalah ibu Rahmawati dan ada Fadhlan," kata Muhammad Aa.
Advertisement