Polisi Bekuk Penjual Senjata Api ke Dokter Helmi

Akibat menjual senjata api rakitan tanpa izin resmi, R dan S dijerat dengan Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman seumur hidup.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 01 Des 2017, 21:19 WIB
Diterbitkan 01 Des 2017, 21:19 WIB

Fokus, Jakarta - Dari pengembangan kasus pembunuhan dokter Letty Sultri yang dilakukan sang suami, Rian Helmi, pada 9 November lalu, polisi menangkap R dan S, dua orang yang berperan sebagai perantara pembelian senjata dan pemasok senjata rakitan ilegal.

Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Jumat (1/12/2017), selain senjata api, polisi juga menyita beberapa pucuk senjata air soft gun, dan 1.750 butir amunisi.

Akibat menjual senjata api rakitan tanpa izin resmi, R dan S dijerat dengan Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya