Liputan6.com, Jakarta - PT MRT Jakarta akan memperbaiki prosedur keamanan parkir sepeda di sekitar stasiun bersama Kepolisian dan komunitas "Bike to Work", usai kasus hilangnya sepeda milik Rahmi Syofia di Stasiun MRT Setiabudi Astra pada 14 April 2025.
"Langkah dalam waktu dekat, MRT Jakarta bersama Kepolisian dan Komunitas akan merumuskan perbaikan prosedur keamanan fasilitas parkir sepeda di sekitar stasiun," kata Kepala Divisi Corporate Secretary PT MRT Jakarta (Perseroda) Ahmad Pratomo di Jakarta, Rabu (16/4/2025).
Advertisement
Baca Juga
Pratomo menyampaikan permohonan maaf atas kejadian hilangnya sepeda salah satu pelanggan MRT Jakarta yang dicuri di area parkir sepeda Stasiun Setiabudi Astra pada Senin (14/4).
Advertisement
Dalam penanganan kasusnya, MRT Jakarta telah melakukan pendampingan kepada korban untuk melapor ke Polsek Setiabudi serta menyerahkan rekaman kamera pengawas (CCTV).
"MRT Jakarta akan memberikan dukungan bagi Kepolisian guna mengungkap kejadian dugaan pencurian tersebut," katanya, dilansir dari Antara.
Dia menyatakan, selama sementara waktu dalam upaya perbaikan dan evaluasi tersebut, pihaknya mengimbau masyarakat untuk lebih waspada.
Dia mengingatkan dalam menggunakan fasilitas parkir sepeda sebaiknya menggunakan kunci pengamanan ganda.
"Kami tetap berkomitmen dan berupaya dapat memberikan keamanan serta kenyamanan bagi seluruh pelanggan MRT Jakarta, termasuk bagi pengguna sepeda," ujarnya.
Â
Polisi Cek TKP
Kepolisian mengecek tempat kejadian perkara (TKP) pencurian sebuah sepeda milik RS (39) di parkiran Stasiun MRT Setiabudi Astra, tepatnya depan Chase Plaza Jalan Jenderal Sudirman, Setiabudi, Jakarta Selatan.
RS telah melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian dengan laporan Nomor: LP/B/90/IV/2025/SPKT/Setiabudi/Res.Jaksel/Polda Metro Jaya.
Dikatakan sepeda berwarna biru itu sebelum hilang sudah dalam kondisi terkunci rantai yang berkode.
Â
Advertisement
Lapor Polisi
Namun, ketika RS kembali dan akan mengambil sepeda miliknya ternyata sudah hilang di lokasi. Hingga akhirnya dia memilih melapor ke Kepolisian.
Adapun kerugian yang ditaksir mencapai Rp3,3 juta dan sudah dilaporkan ke Polsek Metro Setiabudi Jakarta Selatan guna penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancamannya pidana penjara paling lama tujuh tahun.
