Prabowo Resmi Lantik Gubernur Papua Pegunungan dan Kepulauan Bangka Belitung

Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Gubernur-Wakil Gubenur Provinsi Papua Pegunungan dan Kepulauan Bangka Belitung di Istana Negara, Jakarta, Kamis (17/4/2025).

oleh Nanda Perdana Putra Diperbarui 17 Apr 2025, 16:44 WIB
Diterbitkan 17 Apr 2025, 16:43 WIB
Presiden Prabowo melantik Gubernur-Wakil Gubenur Provinsi Papua Pegunungan dan Kepulauan Bangka Belitung di Istana Negara, Jakarta, Kamis (17/4/2025).
Presiden Prabowo melantik Gubernur-Wakil Gubenur Provinsi Papua Pegunungan dan Kepulauan Bangka Belitung di Istana Negara, Jakarta, Kamis (17/4/2025). (Liputan6.com/ Nanda Perdana Putra)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Gubernur-Wakil Gubenur Provinsi Papua Pegunungan dan Kepulauan Bangka Belitung di Istana Negara, Jakarta, Kamis (17/4/2025).

Pantauan Liputan6.com, mereka yang dilantik adalah Gubernur-Wakil Gubernur Papua Pegunungan Jhon Tabo dan Ones  Pahabol, serta Gubernur-Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani dan Hellyana. Prabowo memulai pelantikan sekitar pukul 16.00 WIB.

Pelantikan para kepala daerah dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 39 P tentang Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur masa jabatan 2025-2030. Usai pembacaan Keppres, Prabowo langsung mengambil sumpah jabatan bagi mereka yang dilantik.

"Saya bersumpah/berjanji akan memenuhi kewajiban saya sebagai gubernur dan wakil gubernur, dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa," bunyi sumpah kepala daerah.

Kemudian, Prabowo menyematkan tanda pangkat dan dilanjutkan dengan penandatangangan berita acara.

Pelantikan ditutup dengan pemberian ucapan selamat dengan bersalaman, dimulai oleh Prabowo, Wakil Presiden Gibran Rakabuming, hingga para pejabat yang hadir.

 

Mendagri: 15 Kepala Daerah Hasil Putusan MK Tak Dilantik Serentak

Mendagri Tito Karnavian
Mendagri Tito Karnavian (Foto:Dok.Puspen Kemendagri)... Selengkapnya

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut 15 orang kepala daerah yang ditetapkan berdasarkan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi RI tidak akan dilantik secara serentak.

Dia mengungkapkan 15 daerah tersebut terdiri dari 13 kabupaten/kota dan 2 provinsi.

"Jadi, tidak ada pelantikan serentak di Istana seperti yang kemarin. Pelantikan serentak hanya sekali kemarin yang besar, 503 (kepala daerah terpilih)," kata Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 10 Maret 2025 seperti dilansir Antara. 

Tito juga mengatakan para gubernur dan wakil gubernur terpilih akan dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto. Sementara para wali kota dan wakil wali kota terpilih serta bupati dan wakil bupati terpilih akan dilantik oleh gubernur.

"Kalau Keppres sudah keluar nanti tentu sesuaikan dengan waktu Bapak Presiden. Untuk dua gubernur, Bangka Belitung dan Papua Pegunungan, dilantik oleh Bapak Presiden dan sisanya 13 Bupati/Wali Kota dilantik oleh para gubernurnya masing-masing," ujarnya.

Ia menambahkan untuk 13 kabupaten/kota, pihaknya akan menerbitkan SK Mendagri karena Prabowo ingin agar para kepala daerah terpilih ini bisa cepat bekerja.

"Nah, 15 ini sudah masuk di kami. Dua provinsi, 13 kabupaten, yang dua ini sudah saya ajukan ke Setneg untuk diterbitkan Keppres Gubernur, yaitu Bangka Belitung dan Papua Pegunungan," jelas Tito.

Adapun 15 daerah itu terdiri dari 9 daerah yang sengketanya ditolak MK, 5 daerah yang sengketanya tidak diterima MK, dan 1 daerah yang telah memperbaiki SK hasil Pilkada 2024, yakni di Kabupaten Jayapura.

Sembilan daerah yang sengketanya ditolak oleh MK adalah Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Puncak, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Berau, Provinsi Bangka Belitung, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Lamandau, dan Kabupaten Buton Tengah.

Sementara itu, lima daerah yang PHPU tidak diterima MK adalah Kabupaten Mimika, Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Papua Pegunungan, Kabupaten Belu, dan Kabupaten Pamekasan. Selain itu, ada 24 daerah di Indonesia perlu melakukan pemungutan suara ulang (PSU) terlebih dahulu sebelum dilantik.

 

Infografis Bila Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024, Apa yang Terjadi? (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Infografis Bila Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024, Apa yang Terjadi? (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya