Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani menyatakan Presiden Prabowo Subianto sangat prihatin akan banyaknya hakim terlibat kasus korupsi.
“Itu yang sejak awal menjadi keprihatinan Presiden Prabowo, bahwa penegakan hukum kita itu selalu menjadi masalah di kemudian hari dan selalu menjadi celah,” kata Muzani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (17/4/2025).
Baca Juga
Menurut Muzani, Prabowo ingin ada penataan ulang sistem hukum tanah air agar tak ada celah korupsi bagi para penegak hukum, termasuk hakim.
Advertisement
“Karena itu beliau ingin melakukan penataan terhadap pembangunan hukum sehingga para penegak hukum itu juga orang-orang yang memiliki integritas, orang-orang yang memiliki dedikasi terhadap kesejahteraan negara,” kata dia.
Ketua MPR RI itu mengatakan, Prabowo ingin pembangunan menyeluruh tanpa terhambat kasus penegak hukum yang KKN.
“Beliau ingin melakukan pembangunan ini secara menyeluruh Karena itu beliau juga terus ingin mendapatkan masukan dari berbagai macam pihak Yang memiliki pandangan dan keinginan yang sama Bagaimana Indonesia ini menjadi negara hukum yang kuat,” pungkasnya.
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru
Sebelumnya, Kejaksaan Agung kembali menetapkan satu orang sebagai tersangka terkait suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Adapun, perkara yang dimaksud yaitu Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Industri Kelapa Sawit dalam kurun waktu antara bulan Januari 2022 sampai dengan bulan Maret 2022.
Dalam perkara ini, majelis hakim yang menangani perkara memberikan putusan ontslag van alle recht vervolging) terhadap para terdakwa korporasi.
Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar. Dia menyebut, satu orang yang ditetapkan berinisial MSY selaku Social security legal PT Wilmar Group.
"Berdasarkan, keterangan saksi dan dokumen baik yang diperoleh hari ini maupun dua hari yang lalu, penyidik menyimpulkan telah ditemukan dua alat bukti yang cukup sehingga pada malam ini menetapkan satu orang tersangka atas nama MSY. Di mana yang bersangkutan sebagai social security legal PT Wilmar Group," kata Qohar kepada wartawan, Selasa (15/4/2025).
Advertisement
Ditahan 20 Hari ke Depan
Dalam kasus ini, dijerat Pasal 6 Ayat 1 huruf a, juncto Pasal 5 Ayat 1, juncto Pasal 13, juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat 1 di Tap UU Hukum Pidana.
Dia menyebut, tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan.
"Terhitung mulai hari ini di rutan Salemba Cabang Kejagung RI," tandas dia.
