Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengungkap jaksa penuntut umum (JPU) tengah menyusun dakwaan tersangka kasus e-KTP Setya Novanto.
"(Surat dakwaan) masih dikerjakan," ujar Agus saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (5/12/2017).
Meski pihaknya tengah menyusun surat dakwaan, dia menjamin, KPK juga tetap bersiap menghadapi sidang praperadilan jilid II yang diajukan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Persiapan itu dilakukan oleh tim Biro Hukum KPK.
Advertisement
Sidang praperadilan Setya Novanto melawan KPK akan digelar pada Kamis, 7 Desember 2017. Pada sidang pekan lalu, KPK meminta hakim menunda praperadilan selama tiga minggu. Namun, hakim hanya menundanya selama sepekan.
"Dua-duanya kita siapkan dengan baik, praperadilan, dan penyelesaian berkas," kata Agus.
Saat ditanya akankah KPK melimpahkan berkas Setya Novantoke Kejaksaan sebelum praperadilan dimulai, Agus tak mau berandai-andai.
"Ya belum tentu, masih dimonitor progresnya," kata Agus.