VIDEO: Surat Edaran Meresahkan Warga Non-Muslim Batal Berlaku

Surat edaran peraturan kegiatan non-Muslim di Desa Rajeg viral di media sosial. Namun, surat edaran itu kini tak berlaku.

oleh Gautama Adianto diperbarui 08 Des 2017, 06:00 WIB
Diterbitkan 08 Des 2017, 06:00 WIB

Liputan6.com, Jakarta Surat edaran peraturan kegiatan non-Muslim di Perumahan Bumi Anugerah Sejahtera di RW 06, Desa Rajeg, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, viral di media sosial. Surat edaran itu kini dinyatakan tidak berlaku.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya