Liputan6.com, Jakarta Surat edaran peraturan kegiatan non-Muslim di Perumahan Bumi Anugerah Sejahtera di RW 06, Desa Rajeg, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, viral di media sosial. Surat edaran itu kini dinyatakan tidak berlaku.
VIDEO: Surat Edaran Meresahkan Warga Non-Muslim Batal Berlaku
Surat edaran peraturan kegiatan non-Muslim di Desa Rajeg viral di media sosial. Namun, surat edaran itu kini tak berlaku.
Diperbarui 08 Des 2017, 06:00 WIBDiterbitkan 08 Des 2017, 06:00 WIB
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Malaysia Bidik Rp45,6 Triliun dari Wisata Medis pada 2030
Contoh Tugas Essay, Panduan Lengkap dan Tips Menulis Essay yang Efektif
Contoh Makanan Tinggi Kalori untuk Menambah Berat Badan Secara Sehat
Gempa Hari Ini Rabu 9 April 2025: Menggetarkan Indonesia Dua Kali
Tips dan Trik Kesehatan: Panduan Lengkap Menjaga Kebugaran Tubuh dan Pikiran
Jebol Gawang Real Madrid di Liga Champions, Declan Rice Lampaui Catatan Cristiano Ronaldo
Deja Vu 2019? Tarif Trump Bisa Picu Pemangkasan Suku Bunga Lagi
Tarif Donald Trump Bikin Pernikahan Lebih Mahal, Pelaku Bisnis Ajukan Banding
Bolehkah Kumandangkan Adzan saat Jenazah akan Dikuburkan? Simak Penjelasan Buya Yahya
Link Live Streaming Liga Champions PSG vs Aston Villa, Kamis 10 April 2025 Pukul 02.00 WIB di Vidio
3 Faktor Kesuksesan Drakor Karma, Termasuk Transformasi Park Hae Soo sebagai Villain
Selesai Lawatan di Abu Dhabi, Prabowo Langsung Bertolak ke Ankara Turki