Liputan6.com, Jakarta Surat edaran peraturan kegiatan non-Muslim di Perumahan Bumi Anugerah Sejahtera di RW 06, Desa Rajeg, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, viral di media sosial. Surat edaran itu kini dinyatakan tidak berlaku.
VIDEO: Surat Edaran Meresahkan Warga Non-Muslim Batal Berlaku
Surat edaran peraturan kegiatan non-Muslim di Desa Rajeg viral di media sosial. Namun, surat edaran itu kini tak berlaku.
diperbarui 08 Des 2017, 06:00 WIBDiterbitkan 08 Des 2017, 06:00 WIB
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Dapatkan Link Live Streaming Babak 16 Besar Euro 2024 Prancis vs Belgia, Tayang Sesaat Lagi
Fadhilah Dahsyat Membaca Al-Qur’an Menurut Rasulullah, Yuk Amalkan Setiap Hari!
Benarkah Pelaku Mutilasi di Garut Selatan adalah ODGJ?
HUT ke-78 Bhayangkara, Paulus Sinambela: Polri Semakin Presisi dan Dicintai Rakyat
PLN Icon Plus Tingkatkan Kualitas Jaringan Fiber Optic
Praktisi Kesehatan Olahraga Wajib Miliki Sertifikasi
Momen HUT Bhayangkara, Polisi Gerebek Pengedar Sabu di Tangerang
Top 3 Berita Hari Ini: Wanita Terpaksa Servis Motor sampai Jutaan Rupiah karena Utamakan Beli Skincare Dibanding Ganti Oli
Harvest City Lakukan Serah Terima Kunci kepada Konsumen Rukan Hana Business Square
Tentang Visa Italia dan Tempat Mengurusnya di Jakarta
Generasi Ini Diramal Jadi Generasi Terkaya dalam Sejarah, tapi Dinilai Tak Bisa Mengelolanya