2 Pengacara Mundur, KPK Tetap Hadirkan Setya Novanto di Sidang

KPK tak ambil pusing dengan mundurnya dua penasihat hukum Setya Novanto, Otto Hasibuan dan Fredrich Yunadi.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 08 Des 2017, 18:15 WIB
Diterbitkan 08 Des 2017, 18:15 WIB
Berkas Perkara Setya Novanto Dinyatakan Lengkap
Tersangka dugaan korupsi pengadaan e-KTP, Setya Novanto (kedua kiri) meninggalkan gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/12). KPK menyatakan berkas perkara Setya Novanto sudah lengkap atau P21. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak ambil pusing dengan mundurnya dua penasihat hukum Setya Novanto alias Setnov. Otto Hasibuan dan Fredrich Yunadi tiba-tiba memutuskan mundur mendampingi Ketua DPR itu dalam perkara korupsi e-KTP.

"Penunjukan PH (penasihat hukum) ataupun hubungan PH dengan kliennya bukan domain KPK. Jadi jika ada yang mundur atau mungkin belum mendapatkan surat kuasa atau penambahan surat kuasa, silakan saja," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (8/12/2017).

Menurut dia, mundurnya Otto dan Fredrich tak menjadi alasan bagi KPK untuk menunda sidang pokok perkara e-KTP di Pengadilan Tipikor dengan terdakwa Setya Novanto.

Sidang sendiri akan digelar pada Rabu 13 Desember 2017, satu hari sebelum sidang vonis praperadilan jilid dua Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Persidangan sudah dijadwalkan. Penetapan PN Jakpus (Pengadilan Tipikor) sudah diperintahkan agar JPU di KPK menghadirkan terdakwa Setya Novanto. Hal itulah yang akan kami lakukan," kata Febri.

Dia mengaku pihak lembaga antirasuah tak mau berandai-andai jika nantinya dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, Setya Novantotak didampingi oleh penasihat hukum.

 

Bantuan Hukum

Jika nantinya Setya Novanto tetap tidak didampingi oleh penasihat hukum hal tersebut tak akan membuat persidangan perkara pokok kasus e-KTP akan gugur. KPK pun memiliki hak memberikan penasihat hukum untuk pria yang akrab disapa Setnov itu. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 56 ayat (1) KUHAP.

Pasal 56 ayat (1) KUHAP menyatakan, "Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka."

"Tidak perlu berandai-andai, sampai saat ini yang bersangkutan masih didampingi PH. Masih terbuka kemungkinan penunjukkan PH lain atau tetap dengan PH yang ada saat ini," kata Febri.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya