Polisi Menetapkan 1 Tersangka terkait Kecelakaan di Cawang

Polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kecelakaan di Tol Cawang, Jakarta Timur. Satu orang tersebut merupakan sopir Avanza.

oleh Rita Ayuningtyas diperbarui 11 Des 2017, 13:09 WIB
Diterbitkan 11 Des 2017, 13:09 WIB
Kecelakaan cawang
Kecelakaan di Cawang. (Twitter TMC Polda Metro Jaya)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kecelakaan di Tol Cawang, Jakarta Timur. Satu orang tersebut merupakan sopir Avanza B2951TFI.

"Benar, 1 orang jadi tersangka," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra, ketika dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Senin (11/12/2017).

Menurut dia, polisi mengenakan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tersangka diduga lalai sehingga menyebabkan kecelakaan dengan kerusakan kendaraan, korban luka ringan dan berat.

Kepada polisi, salah satu pengemudi yang terlibat kecelakaan mengatakan hanya memacu kendaraannya pada kecepatan 70 kilometer per jam.

"Kalau menurut keterangan sopir Avanza kecepatannya 70 kilometer per jam," tutur Halim.

Menurut dia, sopir Avanza itu mengaku sangat lelah sehingga mengantuk selama perjalanan dari Pemalang ke Jakarta. Sudah tiga kali, dia menyempatkan berhenti untuk memulihkan kondisinya sebelum kecelakaan terjadi.

"Tahu-tahunya hilang kesadaran saya, Pak. Langsung nabrak barrier (pembatas jalan)," jelas Halim mengulang pengakuan korban.

Kendaraan Avanza itu menabrak mobil Kijang yang melintas di arah berlawanan. Data dari Halim, 13 korban kecelakaan dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polri Kramat Jati dan RS UKI Cawang, Jakarta Timur.

"Yang satu (sopir Kijang) masih kritis belum bisa ditanyakan karena masih di ruang ICU. Dia tulang rusuknya patah, sedang dioperasi," Halim menandaskan.

Kronologi

Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budiyanto mengatakan, kejadian tersebut terjadi pukul 04.20 WIB.

Kecelakaan itu terjadi ketika mobil Avanza B 2951 TFI melaju ke arah Jakarta. Sopir diduga mengantuk.

"Avanza B 2951 TFI melaju dari Cikampek arah ke Jakarta pada jalur A setiba di tempat kejadian perkara, diduga pengemudi mengantuk. Kendaraan menabrak barrier atau pembatas jalan yang berada di tengah, kemudian pindah jalur, masuk ke jalur B," tutur Budiyanto ketika dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Senin.

Saat itulah, mobil menabrak kendaraan Kijang bernomor polisi A 1591 EM yang melaju dari Grogol ke arah Cikampek.

"Selanjutnya, kendaraan Avanza berhenti pada posisi lajur 1 menghadap ke barat posisi normal dan kendaraan Kijang menabrak pagar seng yang berada di bahu jalan menghadap utara melintang, posisi normal," kata Budiyanto.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya