Polisi Tangkap Penjual Ayam Tiren di Pasar Jungke

Ayam tiren tersebut ditemukan pelaku dari kebun tetangganya sendiri.

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 14 Des 2017, 12:30 WIB
Diterbitkan 14 Des 2017, 12:30 WIB

Patroli Indosiar, Karanganyar - Penjual ayam dengan kondisi telah mati sejak kemarin atau ayam tiren di Pasar Jungke, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah ditangkap aparat Polres Karanganyar.

Seperti ditayangkan Patroli Siang Indosiar, Kamis (14/12/2017), pelaku mendapatkan ayam tiren tersebut dari tetangganya yang membuang ayam mati ke perkebunan.

Pelaku berinisial K-M ini diamankan di rumahnya di Gayampodo, Karanganyar, Jawa Tengah. Terbongkarnya kasus ini dari kecurigaan petugas dengan ayam goreng yang dijual di sekitar Pasar Jungke.

Ayam tiren didapat dari kebun tetangganya sendiri yang membuang ayam-ayam ternaknya yang telah mati. Kemudian pelaku menjualnya kepada LS pemilik warung nasi dengan harga Rp 5.000 per ekor, tergantung besarnya ayam tiren.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 23 ayam tiren di kediamannya. KM dijerat pasal 135 Undang-Undang No 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya