Tersangka Isyaratkan Keterlibatan Zumi Zola di Kasus APBD Jambi

Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi Arfan tak membenarkan atau menolak soal keterlibatan Zumi Zola.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 15 Des 2017, 19:07 WIB
Diterbitkan 15 Des 2017, 19:07 WIB
KPK
Ilustrasi barang bukti suap. KPK hingga kini masih menelusur ihwal dugaan keterlibatan Guberur Jambi, Zumi Zola dalam kasus suap pembahasan APBD (DERY RIDWANSAH/JAWA POS.COM)

Liputan6.com, Jakarta - Pelaksana tugas (Plt) Kadis PUPR Provinsi Jambi Arfan tak membenarkan atau menolak keterlibatan Gubernur Jambi Zumi Zola dalam kasus dugaan suap ketuk palu APBD Jambi 2018.

Arfan hanya terdiam saat ditanya perihal tersebut usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (15/12/2017). Arfan memilih langsung masuk ke mobil tahanan KPK.

Penasihat hukum Arfan, Suseno, mengisyaratkan keterlibatan Zumi Zola dalam kasus tersebut. Suseno mengisyaratkan Arfan sebagai pion dalam permainan catur.

“Kalau ada raja, kemudian ada patih, kemudian itu diskakmat. Siapa yang jadi korban? Pionnya. Cukup ya,” ujar Suseno usai mendampingi pemeriksaan Arfan.

Saat dicecar maksud dari raja adalah Gubernur Zumi Zola, Suseno tak membantah.

“Jabarkan sendiri saja kata-kata saya,” ucap dia.

Suseno masih belum mau membuka dengan terang keterlibatan Zumi Zola. Namun begitu, Suseno akan membongkar keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus tersebut.

“Itu nanti (keterlibatan Zumi Zola) bisa dilihat di persidangan saja. Saya tidak bisa mengatakan ini itu lagi ya, karena masih dalam proses penyidikan,” kata dia.

Tetapkan 4 Tersangka

OTT KPK di Jambi
Mantan Asisten III Provinsi Jambi, Saipudin saat digelandang KPK ke Mapolda Jambi. (Foto: Istimewa/B santoso)

Sebelumnya, KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini, yakni anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Sekretaris Daerah Jambi Erwan, Plt Kadis PUPR Arfan, dan Asisten Daerah III Syaifuddin.

Supriyono yang merupakan anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 diduga telah menerima hadiah atau janji terkait pengesahan APBD Jambi 2018 dari Erwan, Arfan, dan Syaifuddin.

Dalam kasus yang bermula dari OTT ini, KPK mengamankan uang sebesar Rp 4,7 miliar dari total suap yang diduga mencapai Rp 6 miliar.

Zumi Zola Membantah

Zumi Zola
Zumi Zola menyatakan siap dipanggil KPK terkait OTT sejumlah pejabat di Jambi. (Liputan6.com/B Santoso)

Gubernur Provinsi Jambi Zumi Zola menegaskan, penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Jambi 2018 sudah sesuai prosedur. Zola membantah terlibat dan mengarahkan para pejabat Pemprov untuk memuluskan APBD Jambi 2018.

"Yang setahu saya perintahnya apa pun itu lakukan dengan prosedur. Kan, sudah ada statement dari Sekda. Mengatakan tidak ada terlibat dan juga saya tidak terlibat dan juga tersangka yang di sana," jelas Zumi Zola di Kompleks Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu, 6 Desember 2017.

 Zumi Zola mengaku telah melakukan semua tata cara kerja sesuai dengan prosedur yang ada. Selama ini, kata dia, Pemprov Jambi memang memfasilitasi jika ada anggota DPRD yang memberikan masukan mengenai program kerja dinas provinsi.

"Perintah saya itu adalah memastikan semua program-program janji politik, RPJMD, visi misi harus ada. Karena setiap tahun itu ada target-targetnya. Saya memastikan itu. Saya memfasilitasi pokok pikiran dari teman-teman. Kita fasilitasi, tapi kalau sudah menyalahi aturan tidak bisa," ucap politikus PAN itu.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya