Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Gubernur Provinsi Jambi Zumi Zola dalam waktu dekat. Zumi Zola dipanggil terkait kasus dugaan suap pemulusan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (ABPD) Jambi 2018.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyatakan, saat ini pihaknya masih menyelidiki bukti-bukti dan pengumpulan informasi yang ada.
"Nanti dulu, anak-anak masih di lapangan, dalam waktu dekat. Mereka akan mengumpulkan informasi," kata Basaria di Hotel Ciputra, Jakarta Barat, Kamis (7/12/2017).
Advertisement
Pengembangan kepada Zumi Zola diduga kuat lantaran dia sempat menyampaikan rencana pendapatan daerah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi.
DPRD Provinsi Jambi diketahui pada Senin, 27 November 2017 menyetujui rencana pendapatan daerah pada APBD 2018 Pemprov Jambi.
RAPBD tersebut disetujui oleh DPRD Jambi menjadi Rp 4.218.021.674.599 atau bertambah sebesar Rp 902.080.760.557 dari RAPBD sebelumnya.
Peningkatan anggaran itu diputuskan dalam Sidang Paripurna DPRD yang dipimpin oleh Ketua DPRD Jambi H Cornelis Buston di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi.
Sesuai Prosedur
Gubernur Provinsi Jambi Zumi Zola menegaskan, penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Jambi 2018 sudah sesuai prosedur. Zola membantah terlibat dan mengarahkan para pejabat pemprov untuk memuluskan APBD Jambi 2018.
"Yang setahu saya perintahnya apa pun itu lakukan dengan prosedur. Kan sudah ada statement dari Sekda. Mengatakan tidak ada terlibat dan juga saya tidak terlibat dan juga tersangka yang di sana," jelas Zumi Zola di Kompleks Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (6/12/2017).
Zumi Zola mengaku telah melakukan semua tata cara kerja sesuai dengan prosedur yang ada. Selama ini, kata dia, Pemprov Jambi memang memfasilitasi jika ada anggota DPRD yang memberikan masukan mengenai program kerja dinas provinsi.
"Perintah saya itu adalah memastikan semua program-program janji politik, RPJMD, visi misi harus ada. Karena setiap tahun itu ada target-targetnya. Saya memastikan itu. Saya memfasilitasi pokok pikiran dari teman-teman. Kita fasilitasi tapi kalau sudah menyalahi aturan tidak bisa," ucap politikus PAN itu
Â
Saksikan vidio pilihan di bawah ini:
Advertisement