KPK: Setya Novanto Baiknya Buka Pihak Lain Terkait Kasus E-KTP

Setya Novanto bisa membongkar pihak lain yang diduga turut menikmati aliran uang kasus e-KTP dalam persidangan.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 19 Des 2017, 10:33 WIB
Diterbitkan 19 Des 2017, 10:33 WIB
Terkait Kecelakaan Setya Novanto, KPK Angkat Bicara
Juru bicara KPK, Febri Diansyah memberikan keterangan kepada awak media di Gedung KPK, Kamis (17/11). Febri mengatakan, ada konsekuensi hukum bagi pihak-pihak yang mencoba melakukan upaya merintangi proses penyidikan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta mantan Ketua DPR Setya Novanto membongkar pihak-pihak yang turut menikmati aliran dana dari kasus proyek pengadaan e-KTP. Hal itu bisa diungkapkan dalam persidangan atau saat pemeriksaan pada tahap penyidikan untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo dan Markus Nari.

Pernyataan itu disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah menanggapi ungkapan kuasa hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail. Dalam beberapa kesempatan, Maqdir kerap menyebut nama pihak lain turut menikmati aliran duit proyek KTP yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

"Kalau memang Setnov mengetahui beberapa informasi, minimal membuka dugaan keterlibatan pihak-pihak lain akan sangat bagus disampaikan di persidangan," ujar Febri di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Senin 18 Desember 2017.

Menurut Febri, proses hukum kasus korupsi e-KTP masih terus berjalan, setelah Setya Novanto disidang. Sebab, terdapat dua tersangka yang diproses di tingkat penyidikan, mereka adalah Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo dan anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari.

"Saat ini, kami sudah proses enam orang. Apakah mungkin akan diproses orang ke-7, ke-8, atau pihak-pihak lain? Karena bagi kami tentu Setya Novanto bukan terdakwa terakhir yang akan diproses," tegas Febri.

Seperti diketahui, nama mantan anggota DPR seperti Ganjar Pranowo, Yasonna Laoly, dan Olly Dondokambey hilang dari surat dakwaan Setya Novanto yang telah dibacakan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perdana, Rabu 13 Desember 2017.

Dicurigai Main Mata

Setya Novanto di pengadilan
Setya Novanto di pengadilan

Hal tersebut juga dipertanyakan tim kuasa hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail, usai sidang. Dia curiga ada "main mata" sehingga nama tiga kader PDIP itu hilang dalam surat dakwaan kliennya.

Padahal dalam surat dakwaan, mantan dua pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, nama Ganjar, Olly, serta Yasonna tertera sebagai pihak yang diduga diperkaya dalam proyek e-KTP.

Terkait hal ini, KPK tidak menutup peluang untuk mengusut nama Ganjar Pranowo, Yasonna Laoly, dan Olly Dondokambey yang mendadak hilang dalam dakwan Ketum Partai Golkar itu.

"Tentu saja kemungkinan tersebut tetap ada sepanjang bukti-bukti yang kita miliki cukup untuk mendalami hal tersebut," ucap Febri.

Setnov Mengeluh Batuk

Sementara itu, KPK juga terus memantau kondisi kesehatan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP, Setya Novanto. Dalam pemeriksaan terakhir oleh dokter KPK, mantan Ketua DPR RI tersebut mengeluh mengenai kesehatannya.

"Saya dapat informasi juga dari pihak dokter bahwa Setya Novanto meminta untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ada sakit yang disampaikan, ada keluhan batuk. Kemudian sudah diberikan obat untuk itu," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (19/12/2017).

Febri menuturkan, dalam pemeriksaan kesehatan mantan Ketum Golkar itu tidak ditemukan adanya gejala sakit diare. Pasalnya, dalam sidang perdana pada Rabu 13 Desember 2017, Setya Novanto beralasan sakit diare.

"Jadi soal diare dan yang lain-lain, saya kira tidak ada lagi," jelasnya.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya