Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim menangkap Jhon Kenedy Sinaga, pengelola situs Harokah. Tersangka diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah terhadap PDIP.
Kasubdit II Dittipidsiber, Kombes Asep Safrudin, mengatakan Jhon ditangkap di Medan, Sumatera Utara pada Kamis, 28 Desember 2017 lalu. Tersangka, ucap dia, diduga memasang berita berjudul 'Umat Islam Yang Ada PDIP Dihimbau Keluar' dalam portal berita tersebut.
Baca Juga
"Diamankan pelaku penyebar berita terkait. Dia sebagai pengelola akun Harokah tersebut," kata Asep saat dihubungi di Jakarta, Jumat, 29 Desember 22017.
Advertisement
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti. Antara lain satu unit laptop, satu unit telepon genggam, dua buah kartu ATM dan satu lembar KTP.
Kepada tersangka dikenakan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) dan atau Pasal 45a ayat (2) jo 28 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP tentang Penghinaan/Pencemaran Nama Baik dan atau SARA.
"Tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara,"Â ucap Asep.
Baliho Hoax
Selain itu, beberapa waktu lalu, polisi menangkap ibu rumah tangga berinisial RS (37) yang diduga melakukan hate speech atau ujaran kebencian dan memuat baliho hoax terkait Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Konten tersebut dimuat di akun Facebook RS.
Pada akun tersebut, RS mengunggah gambar baliho hasil editan yang menyatakan 'PDIP tidak membutuhkan suara dari umat Muslim.'
"Kami meringkus satu orang pelaku hate speech atau ujaran kebencian atas posting-an di akun Facebook di daerah Ciparay, Jawa Barat, kemarin malam," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di kantornya, Jakarta, Kamis (21/12/2017).
RS ditangkap di rumahnya di kawasan Ciparay, Bandung, Jawa Barat, pada Rabu, 20 Desember 2017 malam. Penangkapan tersebut dilakukan setelah tim patroli siber mendapati konten bernuansa ujaran kebencian di akun Facebook RS.
Advertisement
Dijerat UU ITE
"Jadi RS ini setelah diselidiki oleh anggota, dia menulis status yang benada kebencian kepada salah satu parpol yang ada di Indonesia," kata Argo.
Saat ini, wanita tersebut masih diperiksa secara intensif oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Akibat perbuatannya itu, RS dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Â
Saksikan video di bawah ini: