Polisi Tangkap Ibu Rumah Tangga Posting Baliho Hoax PDIP

RS ditangkap di rumahnya di kawasan Ciparay, Bandung, Jawa Barat pada Rabu 20 Desember 2017 malam.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 21 Des 2017, 21:01 WIB
Diterbitkan 21 Des 2017, 21:01 WIB
Ilustrasi Penangkapan (Liputan6.com/M.Iqbal)
Ilustrasi Penangkapan (Liputan6.com/M.Iqbal)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial RS (37) yang diduga melakukan hate speech atau ujaran kebencian dan memuat baliho hoax terkait Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Konten tersebut dimuat di akun Facebook RS.

Pada akun tersebut, RS mengunggah gambar baliho hasil editan yang menyatakan 'PDIP tidak membutuhkan suara dari umat Muslim.'

"Kami meringkus satu orang pelaku hate speech atau ujaran kebencian atas postingan di akun Facebook di daerah Ciparay, Jawa Barat kemarin malam," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di kantornya, Jakarta, Kamis (21/12/2017).

RS ditangkap di rumahnya di kawasan Ciparay, Bandung, Jawa Barat pada Rabu 20 Desember 2017 malam. Penangkapan tersebut dilakukan setelah tim patroli siber mendapati konten bernuansa ujaran kebencian di akun Facebook RS.

Dijerat UU ITE

Ilustrasi Tangkap Teroris 2 (Liputan6.com/M.Iqbal)
Ilustrasi Tangkap Teroris 2 (Liputan6.com/M.Iqbal)

"Jadi RS ini setelah diselidiki oleh anggota, dia menulis status yang benada kebencian kepada salah satu parpol yang ada di Indonesia," kata Argo.

Saat ini, wanita tersebut masih diperiksa secara intensif oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Akibat perbuatannya itu, RS dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

 Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya