KPK Jadwalkan Pemeriksaan Ganjar dan Mekeng Terkait E-KTP

Keduanya akan diperiksa sebagai saksi atas tersangka Markus Nari.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 03 Jan 2018, 11:06 WIB
Diterbitkan 03 Jan 2018, 11:06 WIB
Febri Diansyah
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah (Liputan6.com/Helmi Fitriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota DPR Melchias Mekeng dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo terkait kasus e-KTP. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi atas tersangka Markus Nari.

"Mereka kami panggil sebagai saksi tersangka MN," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Rabu (3/1/2018).

Namun begitu, hingga pukul 10.30 WIB, keduanya belum terlihat hadir di gedung Merah Putih KPK.

Panggilan terhadap Ganjar dan Mekeng bukan pertama kalinya. Mereka sudah kesekian kali diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan korupsi KTP elektronik. Seperti beberapa para terdakwa sebelumnya, yakni Irman, Sugiharto, Andi Agustinus, dan juga Setya Novanto.

Seperti diketahui, sampai sejauh ini, KPK telah menetapkan 6 tersangka dalam kasus e-KTP. Mereka adalah Irman, Sugiharto, Markus Nari, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Anang Sugiana Sudiardja dan Setya Novanto.

Untuk Irman dan Sugiharto dan pengusaha Andi Narogong telah divonis. Kemudian, untuk tersangka Setya Novanto masih dalam proses persidangan. Sedang Markus Nari dan Anang Sugiana masih dalam proses penyidikan kasus e-KTP.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya