Liputan6.com, Jakarta - Dua tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang penjualan kondensat milik negara, yaitu Raden Priyono dan Djoko Harsono, batal diserahkan ke Kejaksaan Agung. Padahal, berkas perkara keduanya atas kasus tersebut telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung.
Rencananya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri akan melimpahkan kedua tersangka bersama barang bukti kasus ke Kejagung pada Senin (8/1/2018). Namun, hingga sore ini, rencana itu belum juga terlaksana.
Pengacara Raden Priyono, Supriyadi Adi, mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan penyidik yang belum melakukan pelimpahan tahap dua kliennya ke Kejagung.
Advertisement
"Ya gitu saja masalah teknis dan selanjutnya saya enggak tahu. Cuma intinya hari ini masih belum bisa, informasi dari Bareskrim," kata Supriyadi di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (8/1/2018).
Bahkan, sambung Supriyadi, kliennya dianjurkan pulang oleh penyidik. Namun, untuk alasannya, ia menyerahkan ke penyidik.
"Artinya kita hari ini disuruh balik, gitu aja belum bisa, itu saja. Saya enggak tahu, nanya ke sana saja," ucap Supriyadi.
Â
Koordinasi dengan Jaksa
Sementara, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya mengaku masih berkoordinasi dengan jaksa terkait pelimpahan tahap dua kasus yang diduga merugikan negara Rp 38 triliun itu.
"Penyidik sedang koordinasi teknis dengan jaksanya," ujar Agung saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, berkas perkara dugaan korupsi penjualan kondensat milik negara antara PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) dan BP Migas akhirnya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung alias P21.
"Dari hasil penelitian bahwa berkas perkara yang sering disebut kondensat, bisa dinyatakan lengkap atau P21," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman di kompleks Kejagung, Jakarta, Rabu, 3 Januari 2018.
Saksikan Video Pilihan di Bawah ini:
Advertisement