Patroli, Jakarta - Pascapenangkapan istri wakil Wali Kota Gorontalo, tim penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Gorontalo resmi menetapkan Serli Djou sebagai tersangka kasus penggunaan dan kepemilikan narkoba.
Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Selasa (9/1/2018), setelah enam hari menjalani pemeriksaan, termasuk assesmen medis dan gelar perkara, BNNP Gorontalo, pada Senin, 8 Januari menetapkan Serli Djou sebagai tersangka.
Baca Juga
Penyidik BNNP selanjutnya merekomendasikan tersangka menjalani rehabilitasi medis selama enam bulan. Meski demikian, proses hukum Serli Djou akan tetap berjalan.
Advertisement
Seperti diketahui, Serli Djou tertangkap tangan tengan mengonsumsi sabu pada Selasa 2 Januari, bersama seorang teman wanita dalam sebuah rumah di Jalan Cokroaminoto, Kota Gorontalo.
Petugas juga menyita satu alat hisap sabu alias bong, tiga plastik kecil berisi sabu, satu korek api gas, serta enam telepon genggam.