Istri Wakil Wali Kota Gorontalo Jadi Tersangka Kasus Narkoba

Resmi jadi tersangka kasus narkoba, Serli Djou direkomendasikan jalani rehabilitasi selama enam bulan.

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 09 Jan 2018, 11:58 WIB
Diterbitkan 09 Jan 2018, 11:58 WIB

Patroli, Jakarta - Pascapenangkapan istri wakil Wali Kota Gorontalo, tim penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Gorontalo resmi menetapkan Serli Djou sebagai tersangka kasus penggunaan dan kepemilikan narkoba.

Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Selasa (9/1/2018), setelah enam hari menjalani pemeriksaan, termasuk assesmen medis dan gelar perkara, BNNP Gorontalo, pada Senin, 8 Januari menetapkan Serli Djou sebagai tersangka.

Penyidik BNNP selanjutnya merekomendasikan tersangka menjalani rehabilitasi medis selama enam bulan. Meski demikian, proses hukum Serli Djou akan tetap berjalan.

Seperti diketahui, Serli Djou tertangkap tangan tengan mengonsumsi sabu pada Selasa 2 Januari, bersama seorang teman wanita dalam sebuah rumah di Jalan Cokroaminoto, Kota Gorontalo.

Petugas juga menyita satu alat hisap sabu alias bong, tiga plastik kecil berisi sabu, satu korek api gas, serta enam telepon genggam.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya