Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri belum juga berhasil menangkap tersangka kasus kondensat, Honggo Wendratno. Padahal, Presdir PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) itu telah ditetapkan sebagai tersangka megakorupsi kondensat yang merugikan negara mencapai Rp 38 triliun sejak Mei 2015.
Kini penyidik Bareskrim Polri mengajukan permohonan penerbitan red notice untuk memburu Honggo. Pasalnya, Honggo diduga kuat masih bersembunyi di luar negeri.
"Honggo masih dalam pencarian, ini kita sedang upayakan, kita sudah kirim red notice-nya," ujar Kepala Bareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (11/1/2018).
Advertisement
Selain Honggo, polisi telah menetapkan dua tersangka lain dalam kasus kondensat, yakni mantan Kepala BP Migas Raden Priyono serta mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono.
Bahkan berkas perkara kasus kondensat ini telah dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejaksaan Agung. Namun penanganan kasus kondensat ini kembali tersendat pada tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti.
Semula tahap dua akan dilaksanakan pada Senin 8 Januari 2018 lalu, namun dibatalkan. Ari beralasan, pembatalan dilakukan lantaran Kejagung minta ketiga tersangka diserahkan sekaligus. Sementara Honggo hingga saat ini belum diketahui rimbanya.
"Dari JPU menghendaki ada tiga tersangka, baru ada dua tersangka yang sudah siap," kata dia.
Strategi Lain
Jenderal bintang tiga itu mengaku, pihaknya tengah berupaya maksimal untuk dapat menghadirkan ketiga tersangka. Namun, apabila tidak berhasil, maka tahap dua akan dilakukan untuk dua tersangka terlebih dulu.
"Nanti dalam waktu tertentu kalau upaya kita maksimal, kalau bisa tiga alhamdulillah, kalau tidak bisa mungkin dua dulu," ucap Ari Dono.
Honggo sempat diketahui tengah berada di Singapura untuk pengobatan penyakit jantung. Polisi juga telah memeriksa Honggo sebagai tersangka di Singapura. Namun, saat ini, dia tidak diketahui keberadaannya.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Tipikor.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement