Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno berencana membuat taraf pendidikan di Jakarta sebaik Finlandia. Saat ini, kata Sandi, meski kualitas belum sebaik Finlandia, gaji guru di Jakarta tak kalah dengan negara tersebut.
"Jadi saya lihat di sana (Finlandia) guru adalah standarnya Rp 31 juta per bulan ternyata guru-guru kita yang terbaik sudah segitu juga," kata Sandiaga di Balai Kota Jakarta, Kamis (11/1/2018).
Sementara itu, Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Bowo Irianto mengatakan, gaji guru di Jakarta adalah gaji standar PNS, yakni Rp 3-4 juta per bulan.
Advertisement
"Saya balik jadi guru deh kalau (gaji Rp 30 juta) gitu. Gaji kan standar. Kalau gaji itu besarnya sekitar Rp 4,5 juta. Kalau gaji guru baru Rp 3,5 juta," kata Bowo
Namun, kata Bowo, guru PNS DKI masih mendapat beberapa tunjangan. Pertama tunjangan sertifikasi profesi. Tunjangan itu diberikan pemerintah pusat menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
"Tunjangan sertifikasi profesi itu besarnya juga sama dengan gaji (pokok), berarti kan ada dua kali gaji sebulannya itu. Berarti bisa dapat sekitar Rp 7 jutaan, tapi tidak semua guru itu mendapatkan tunjangan sertifikasi," kata Bowo.
Tunjangan Guru
Selain itu, guru PNS di lingkungan Pemprov DKI juga mendapatkan tunjangan kinerja daerah (TKD). Besarnya sekitar RP 6 juta hingga Rp 7 juta per bulan. "(TKD) kalau enggak salah antara Rp 6 juta - Rp 7 juta," ucap Bowo.
Menurut Bowo, tidak ada guru bestatus PNS yang mendapatkan penghasilan hingga Rp 30 juta per bulannya di Jakarta. "Kalau Rp 30 juta itu ya berarti mungkin untuk 2 bulan atau 3 bulan," kata Bowo.
Advertisement