Ribuan Tabung Elpiji Hasil Oplosan Disita Polisi di Tangerang

Mabes Polri pun mengancam akan memberi hukuman tambahan jika masih ada masyarakat yang melakukan tindakan serupa.

oleh Rinaldo diperbarui 13 Jan 2018, 08:06 WIB
Diterbitkan 13 Jan 2018, 08:06 WIB

Liputan6.com, Tangerang - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menggerebek sebuah gudang pengoplosan gas ilegal di Tangerang, Banten. Polisi mengamankan lebih dari 4.000 tabung gas berbagai ukuran dan menangkap pemilik usaha.

Seperti ditayangkan Liputan6 Malam SCTV, Sabtu (13/1/2018), pengungkapan kasus pengoplosan gas ilegal ini berawal adanya kelangkaan tabung gas elpiji bersubsidi ukuran tiga kilogram di pasaran. Dalam penggrebegan, polisi menemukan tempat pengoplosan gas di Jalan Hasyim Ashari Kavling DPR Blok C, Kelurahan Neroktog, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten.

Tak tanggung-tanggung, lebih dari 4.000 tabung gas bersubsidi tiga kilogram dan ratusan elpiji non subsidi ukuran 12 kilogram dan 40 kilogram berhasil disita. Dalam satu bulan omzet pengoplosan gas ini mencapai Rp 600 juta.

Modus kejahatan dilakukan dengan memborong gas elpiji bersubsidi ke sejumlah agen. Setelah dioplos, pelaku menjualnya kembali dengan harga tabung 12 kilogram dan 40 kilogram yang lebih mahal. Mabes Polri pun mengancam akan memberi hukuman tambahan jika masih ada masyarakat yang melakukan tindakan serupa.

"Kepada masyarakat atau oknum yang masih melakukan pelanggaran hukum seperti ini,  kami atas nama Polri meminta untuk berhenti. Kalau kami dapatkan lagi kasus seperti ini, akan kita kenakan hukuman seberat-beratnya atau akan kita kenakan tindak pidana pencucian uang," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto.

Polisi juga menangkap pemilik usaha bernama Franky dan menetapkannya sebagai tersangka. Sedangkan dua karyawannya masih berstatus saksi. Tersangka akan dijerat undang-undang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman kurungan penjara pidana selama lima tahun dan denda Rp 2 miliar.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya