Selain di Tangerang, Polisi Juga Gerebek Pengoplos Gas Elpiji di Jember

Agen gas elpiji oplosan di gerebek, gas elpiji ukuran 3 kg disuntik ke tabung 12 kg

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 14 Jan 2018, 15:44 WIB
Diterbitkan 14 Jan 2018, 15:44 WIB

Liputan6.com, Jember - Selain di Tangerang, aparat kepolisian juga membongkar praktik nakal oknum penjual gas yang menyuntik tabung gas 12 kilogram dengan gas elpiji 3 kilogram di Jember, Jawa Timur. Praktik tersebut mampu membuat pelaku mendapatkan keuntungan hingga Rp 80 ribu per tabung.

Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Minggu (14/1/2018), Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Sumberbaru, Jember, sabtu 13 Januari 2018. Mengamankan seorang pemilik agen penyalur gas elpiji Dimas Saputra, diduga ia melakukan praktik kejahatan dengan modus mengoplos tabung gas 12 kilogram dengan isi 4 tabung gas bersubsidi ukuran 3 kilogram dengan cara disuntik.

Dari aksinya pelaku mendapat keuntungan Rp 80 ribu per tabung, ratusan tabung elpiji ukuran 3 kilogram dan 12 kilogram, lalu pipa suntikan diamankan polisi sebagai barang bukti.

Aksi penyuntikan ini sempat menyebabkan kelangkaan gas elpiji bersubsidi 3 Kilogram di mayarakat setempat. Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal tentang perlindungan konsumen dan tentang mineral dan gas bumi, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya