Polisi Tak Temukan Pidana, Terduga Penyekap di Tangerang Bebas

Kepolisian Metro Tangerang Kota mengerebek tiga rumah kontrakan yang diduga menjadi tempat penyekapan puluhan remaja, pada Jumat malam.

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 14 Jan 2018, 18:02 WIB
Diterbitkan 14 Jan 2018, 18:02 WIB

Liputan6.com, Tangerang - Setelah menjalani pemeriksaan intensif di Polres Metro Tangerang Kota, polisi memastikan tidak ada unsur pidana dalam kasus dugaan penyekapan 31 remaja di tiga rumah kontrakan di Desa Karet, Kecamata Sepatan, Tangerang, Banten. Seluruh terduga pelaku dan saksi akhirnya dibebaskan.

Para korban mengaku, mereka datang untuk bekerja sebagai penjual produk kesehatan. Sistem kerjanya mirip multi level marketing (MLM) dengan penghasilan yang dijanjikan sebesar Rp 2 juta hingga Rp 3 juta per bulan.

"Sebagian besar korban berasal dari luar daerah, seperti Riau. Lampung, Ciamis, Banjar, dan Cianjur. Awalnya masing-masing korban dimintai uang sebesar Rp 12 juta dengan rincian Rp 8,5 juta untuk jaminan atas produk kesehatan, sementara sisanya untuk biaya hidup selama mereka tinggal di rumah kontrakan," kata Asep salah satu korban, seperti ditayangkan Liputan6 Siang SCTV, Minggu (1412018),

Pada Jumat malam, 12 Januari 2018, Kepolisian Metro Tangerang Kota mengerebek tiga rumah kontrakan yang diduga menjadi tempat penyekapan puluhan remaja yang berlokasi di Desa Karet, Tangerang, Banten.

Warga sekitar yang merasa curiga dengan aktivias orang-orang di dalam rumah kontraka segera melapor ke polres setempat. Setelah digerebek, polisi langsung membawa para korban dan pemilik yayasan penyalur tenaga kerja untuk diperiksa.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya