Liputan6SCTV, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta berencana untuk kembali menghidupkan becak di Ibu Kota. Kebijakan ini pun disambut gembira oleh sejumlah pengayuh becak. Nantinya becak hanya akan beroperasi sebagai angkutan lingkungan, bukan di jalan besar.
Seperti ditayangkan Liputan6 Siang SCTV, Jumat (19/1/2018), meski sempat dilarang, moda transportasi becak saat ini ternyata masih bisa ditemukan di wilayah Jakarta Utara. Hanya saja, wilayah operasi becak terbatas sebagai sarana transportasi di lingkungan semata.
Selama ini para pengayuh becak mengaku kerap dihantui rasa khawatir akan ditertibkan saat beroperasi mencari penumpang. Sementara, sebagian warga mengaku terserah saja, yang penting ada transportasi di lingkungannya.
Advertisement
Sejak beroperasi tahun 1936, peraturan daerah tentang operasional kendaraan tradisional ini mengalami pasang surut. Tahun ini, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, berencana menghidupkan kembali becak beroperasi di Ibu Kota.
Nantinya, Pemprov DKI akan mengatur becak, hanya sebagai angkutan lingkungan. Sebab Perda No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, telah mengatur larangan operasi becak di jalan besar.