Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly meminta dua kubu Partai Hanura yang berkonflik duduk bersama menyelesaikan masalah. Dia menilai konflik tersebut justru merugikan Hanura sendiri.
"Cobalah kita bersama, cari penyelesaian karena pertikaian ini akan merugiakan Hanura sebagai partai politik," kata Yasonna di Lapangan Monas Jakarta, Minggu (21/1/2018).
Dia mengatakan telah menerima berkas hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Hanura baik kubu Ambhara yang dipimpin Marsdya (Purn) Daryatmo sebagai ketua umum definitif. Sementara, kubu 'Manhattan' yang dipimpin Oesman Sapta Odang (Oso) telah memiliki SK dari Kemenkumham.
Advertisement
"Jadi mengenai Hanura kan sudah ada SK kemudian ada kelompok Ambhara. Dari kelompok Ambhara datang ke saya menyerahkan hasil Munas," ucapnya.
Yasonna mengaku telah berkomunikasi dengan Wiranto selaku Ketua Dewan Pembina Partai Hanura serta dua kubu partai tersebut. Dia mengingatkan saat ini sedang berlangsung tahap verifikasi partai politik untuk pemilu sehingga konflik tersebut jangan sampai merugikan partai.
Terkait SK nomor M.HH-01.AH.11.01 tahun 2018, yang mengesahkan kubu OSO sebagai pengurus Partai Hanura yang sah, Yasonna menyebut SK tersebut dikeluarkan agar adanya kepastian Partai Hanura dapat mengikuti verifikasi partai politik untuk pemilu. Namun, Daryatmo menyerahkan hasil munaslub ke kementeriannya.
"SK yang lalu dalam rangka kepastian, supaya ikut verifikasi partai politik karena Pak OSO tidak bisa tanda tangani surat tanpa Sekjen. Sekjen tidak bisa tanda tangani surat tanpa ketua umum, maka untuk kepastian kita kasih," jelas dia.
SK Menkumham untuk OSO
Sebelumnya, pengurus Partai Hanura kubu Sudding Cs mempertanyakan surat keputusan (SK) Partai Hanura Kubu Oesman Sapta Odang yang telah ditandatangani Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.
Wakil Sekjen Partai Hanura Dadang Rusdiana mengatakan sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Hanura, Wiranto tidak diajak komunikasi akan adanya perubahan kepengurusan di Kubu OSO.
"Itulah yang dipertanyakan oleh semua pihak, sebagai ketua dewan pembina Wiranto juga tidak diajak bicara oleh Pak OSO, itu tidak benar," kata Dadang.
Dadang menjelaskan, dalam perubahan kepengurusan serta berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART), Partai Hanura harus mengacu pada rapat pimpinan. Karena itu, keputusan harus melibatkan semua pihak.
Karena hal itu, Dadang menyebut seharusnya Menkumham dapat menangguhkan SK dari Kubu OSO hingga persoalan internal partai selesai. Dengan dikeluarkannya SK, menurut dia terdapat kekeliruan administrasi di Kemenkumham.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement