DPRD DKI Protes Akan Ada Lift Rp 750 Juta di Rumah Dinas Anies

DPRD DKI protes karena tiba-tiba ada pengadaan elevator (lift) untuk rumah dinas yang hanya memiliki 2 lantai itu.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 24 Jan 2018, 16:03 WIB
Diterbitkan 24 Jan 2018, 16:03 WIB
Anies Baswedan Menuju ke Masjid Sunda Kelapa
Gubernur DKI, Anies Baswedan, mengacungkan jempol ke awak media di rumahnya kawasan Lebak Bulus, Jakarta, Senin (16/10/2017) sebelum pelantikan. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memperbaiki rumah dinas Gubernur DKI Jakarta yang berada di Jalan Taman Suropati 7, Menteng, Jakarta Pusat. Namun, DPRD DKI protes karena tiba-tiba ada pengadaan elevator (lift) untuk rumah dinas yang hanya memiliki 2 lantai itu.

Ketua DPRD DKI Jakarta Presetio Edi Marsudi mengatakan anggaran Rp 750 juta untuk lift itu tidak ada saat pembahasan rapat Badan Anggaran (Banggar). Namun, anggaran tersebut muncul tiba-tiba dan masuk di sistem informasi rencana umum pengadaan (SIRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Pengadaan lift dilakukan dengan skema pengadaan langsung tanpa lelang.

"Mungkin dia pakai dana operasional dia, kan operasional gubernur dia besar. Kalau pakai APBD, biarkan BPK yang lihat. Saya saat pimpin Banggar itu barang (lift) enggak ada," kata Prasetio di Gedung DPRD DKI, Rabu (24/1/2018).

Dia pun berencana menanyakan dari mana asal anggaran pengadaan lift di rumah dinas gubernur tersebut pada rapat Banggar selanjutnya. "Pengawasan nanti terlihat. Pas dia eksekusi anggaran dari mana. Nanti akan saya tanyakan di dalam rapat Banggar," ujar Prasetio.

 

Lelang

Rumah dinas Gubernur DKI Jakarta, JalanTaman Suropati No. 17, Menteng, Jakarta Pusat
Rumah dinas Gubernur DKI Jakarta, JalanTaman Suropati No. 17, Menteng, Jakarta Pusat. (LIputan6.com/Faizal Fanani)

Berdasarkan informasi yang diterima, anggaran pengadaan lift Rp 750 juta rumah dinas Gubernur DKI masuk dalam pos anggaran Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Pemprov DKI (DCKTR DKI) tahun 2018.

Sebab berdasarkan Perpres 54/2010, pengadaan barang di atas Rp 200 juta harus dilakukan melalui lelang di Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov DKI (BPPBJ DKI).

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya