16 Hari Jalan Thamrin Dibuka untuk Motor, Pengendara Belum Patuh

Terlihat pengendara sepeda motor melintasi lajur khusus untuk mobil karena kendaraan roda empat juga melintasi lajur khusus motor.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 26 Jan 2018, 15:30 WIB
Diterbitkan 26 Jan 2018, 15:30 WIB
Kondisi setelah larangan motor dicabut di Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat
Kondisi setelah larangan motor dicabut di Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat. (Liputan6.com/Fachrur Rozi)

Liputan6.com, Jakarta - Sejak Rabu, 10 Januari 2018, pengendara sepeda motor telah diperbolehkan melintasi Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

Jalan ini kembali boleh dilintasi pengendara motor setelah Mahkamah Agung membatalkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 195 Tahun 2014 terkait pembatasan lalu lintas sepeda motor di Jalan MH Thamrin.

Setelah MA memutuskan, rambu larangan sepeda motor melintas pun dicabut oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dengan bantuan aparat kepolisian.

Kendati demikian, tak berarti pengendara sepeda motor leluasa melewati kawasan itu.

Pantauan Liputan6.com, Jumat (26/1/2018), dari empat lajur yang ada di Jalan Medan Merdeka Barat hingga MH Thamrin, sepeda motor diwajibkan untuk melalui lajur paling kiri, yakni lajur khusus sepeda motor.

Lajur sepeda motor ditandai dengan warna kuning. Pengendara disarankan untuk tidak melewati marka jalan berwarna putih di sisi kanan jalan untuk mengurangi angka kecelakaan.

Namun, hingga di hari ke-16 siang ini, beberapa pengendara sepeda motor masih "nakal" dan berani melewati batas lajur khusus berwarna kuning. Rencananya, sepeda motor yang melewati lajur tersebut akan ditindak oleh aparat kepolisian.

Terlihat salah satu alasan pengendara sepeda motor melintasi lajur khusus untuk mobil, yaitu karena kendaraan roda empat atau lebih juga terlihat melewati lajur khusus motor tersebut.

 

Larangan Dicabut MA

Kondisi setelah larangan motor dicabut di Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat. (Liputan6.com/Fachrur Rozi)
Kondisi setelah larangan motor dicabut di Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat. (Liputan6.com/Fachrur Rozi)

Diketahui, Pergub yang dibatalkan MA, yakni Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor juncto Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 141 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor.

Adapun larangan sepeda motor di Jalan MH Thamrin dicabut oleh MA berdasarkan permohonan uji materiil yang diajukan oleh Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar. Pergub yang disahkan pada zaman Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok itu telah diganti dengan putusan Nomor 57 P/HUM/2017.

Putusan itu berbunyi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus membebaskan kembali sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya