Liputan6.com, Jakarta - Bakal calon gubernur Sumatera Utara, Djarot Saiful Hidayat, angkat bicara soal rencana pengangkatan dua perwira tinggi Polri sebagai penjabat Gubernur. Menurut Djarot, masa jabatan gubernur yang akan diemban pati Polri itu hanya bersifat sebentar sehingga seharusnya tidak perlu dipermasalahkan.
"Masa jabatan Tengku Erry (Gubernur Sumut) sebagai gubernur itu sampai dengan bulan Juni, sekitar tanggal 16-17 Juni-lah. Pilkada itu 27 Juni jadi cuma 10 hari, ya. Maka kalau ada plt (penjabat gubernur), plt itu cuma 10 hari," ujar Djarot saat menyambangi kantor Liputan6.com, Kamis (1/2/2018).
Djarot menilai pengangkatan dua perwira tinggi Polri itu sudah sesuai dengan peraturan perundangan-perundangan yang berlaku. Kader PDIP itu menyebut bahwa peraturan plt gubernur setara dengan eselon I sehingga perwira tinggi Polri sesuai kriteria tersebut.
Advertisement
"Untuk plt gubernur itu kan setara dengan eselon I bisa dari TNI, bisa dari Polri, bisa dari pejabat Kemendagri," imbuh Djarot.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menggarisbawahi bahwa siapa pun yang menempati posisi penjabat gubernur nanti harus netral.
"Enggak masalah asalkan bisa netral, gitu saja," tegas Djarot.
Alasan Usulan
Dua jenderal polisi yang diusulkan Tjahjo adalah Asisten Operasi Kapolri Irjen Mochamad Iriawan yang diwacanakan menjadi Penjabat Gubernur Jawa Barat, dan Kadiv Propam Polri Irjen Martuani Sormin sebagai Penjabat Gubernur Sumatera Utara.
Tjahjo beralasan, posisi gubernur dan wakil gubernur tak bisa kosong dalam beberapa bulan.
"Saya enggak boleh mengurangi satu hari pun jabatan seorang gubernur atau wakil gubernur yang masih aktif. Kalau Jawa Tengah walaupun Ganjar naik, tapi kan wagubnya enggak. Ya nanti pelaksana tugasnya wagub toh," terang dia.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement