Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman DKI Jakarta Agustino Darmawan mengatakan, Pemprov DKI akan merevisi Pergub 111 tentang Mekanisme Pengunian Rumah Susun Sederhana Sewa. Poin yang akan diubah khususnya mengenai pengelolaan rusunawa.
Dalam revisi itu, rencananya, jika ada warga yang dipindahkan ke sana dan belum memiliki pekerjaan, maka dalam waktu 7 bulan warga tersebut akan dibebaskan dari biaya penyewaan rusun.
Baca Juga
"Dia pindah dari lokasi kumuh ke lokasi yang bagus gitu ya, rumah susun kita. Karena dia belum punya pekerjaan, ya dibebaskan selama 7 bulan, usulan kita begitu," ucap Agustino ditemui di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (8/2/2018).
Advertisement
Selain warga yang belum memiliki pekerjaan, para lansia berusia 60 tahun ke atas dan penyandang cacat juga akan dibebaskan dari biaya sewa retribusi.
"Misalnya kalau orang yang lansia itu dibebaskan dari biaya sewa retribusi, lalu yang punya keterbatasan, cacat, dan sebagainya," ujar Agustino.
Saat ini, para lansia dan penyandang cacat, kata Agustino, masih dibebankan dengan pembiayaan sewa rusun yang mereka tempati.
Selain itu, jika rusun akan direvitalisasi, Pemprov juga merencakaan sebelum bangunan itu dihancurkan. Para penghuni yang lama juga akan dibebaskan biaya sewa selama 3 bulan.
Tujuannya, agar para penghuni itu dapat menyiapkan biaya untuk mencari tempat tinggalnya sementara rusun tersebut direvitalisasi. Dikatakan Agustino, Gubernur Anies Baswedan merupakan orang yang menggulirkan usulan pembebasan rusun tersebut.
Â
Â
Banyak Poin Belum Tercantum
Agustino membeberkan, saat ini masih banyak hal-hal yang belum dimasukan ke dalam pergub nomor 111 tersebut. Khususnya, lanjut dia, terkait persoalan pengelolaan rusun.
"Banyak hal yang belum ter-cover di sana. Kita lagi revisi supaya lebih baik lagi. Jadi, penyempurnaan Pergub 111 yang selama ini kita miliki," tandasnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini
Advertisement