Liputan6.com, Jakarta Terdakwa kasus dugaan merintangi proses hukum perkara korupsi e-KTP Fredrich Yunadi menyebut, dakwaan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya rekayasa. Fredrich mengatakan dakwaan tersebut murahan.
"Dakwaan tersebut penuh rekayasa, tidak ada sinkronisasi antara depan, tengah, dan belakang. Sehingga dakwaan murahan harus dinyatakan kabur dan batal demi hukum,” ujar Fredrich dalam eksepsinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (15/2/2018).
Fredrich Yunadi mempermasalahkan penyebutan nama dokter Michael Chia Cahaya dalam surat dakwan jaksa yang dibacakan pada 8 Februari 2018.
Advertisement
Di dalam dakwaan, disebutkan bahwa Fredrich sempat menemui dokter Cahaya untuk meminta surat pengantar rawat inap atas nama Setya Novanto. Dalam dakwaan, Cahaya disebut sebagai dokter yang tengah berjaga di IGD.
"Yang ingin kami tahu, siapa itu dokter Cahaya. Yang menceritakan seolah-olah kami minta surat pengantar rawat inap dari IGD dan ditolak," kata dia.
Menurut Fredrich Yunadi, penyebutan nama dokter Cahaya adalah rekayasa dari penuntut umum KPK.
"Di sinilah makin terbongkar bahwa JPU KPK merekayasa adanya seorang dokter spesialis penyakit dalam meminta tolong dokter IGD," terangnya.
Bantah Booking Kamar
Pengacara Fredrich Yunadi masih tak terima dengan dakwaan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa menyebut mantan pengacara Setya Novanto itu mem-booking RS Medika Permata Hijau sebelum kliennya mengalami kecelakaan.
"Saya antre untuk daftar kamar. Kok, berani fitnah saya sudah booking tiga hari sebelumnya," ujar Fredrich Yunadi sebelum sidang eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (15/2/2018).
Selain disebut mem-booking kamar di RS Medika Permata Hijau, Fredrich juga didakwa telah merekayasa sakit dan data medis Setya Novanto.
"Jangan putar balik fakta. Polisi bilang kecelakaan SN murni kecelakaan. KPK secara tidak langsung bilang polisi bohong soal kecelakaan," kata Fredrich Yunadi.1 dari 2 halaman
Advertisement