Bacakan Eksepsi, Fredrich Yunadi: Dakwaan KPK Hanya Asumsi

Jaksa KPK mendakwa Fredrich Yunadi bersama-sama dengan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo merekayasa sakit Setya Novanto agar terhindar dari pemeriksaan KPK.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 15 Feb 2018, 12:40 WIB
Diterbitkan 15 Feb 2018, 12:40 WIB
Luapan Ekspresi Fredrich Yunadi Usai Didakwa Halangi Penyidikan Kasus Setya Novanto
Mantan kuasa hukum terdakwa dugaan korupsi pengadaan e-KTP Setya Novanto, Fredrich Yunadi saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/2). Sidang mendengar dakwaan Jaksa Penuntut Umum. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Dakwaan Jaksa

Terdakwa kasus dugaan merintangi proses hukum perkara korupsi e-KTP, Fredrich Yunadi menyebut, dakwan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan rekayasa. Hal tersebut dia sampaikan saat membacakan eksepsi atau nota pembelaan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (15/2/2018).

"Dakwaan tersebut murni merupakan asumsi dan skenario yang diciptakan atau direkayasa oleh jaksa penuntut umum KPK," ujar Fredrich.

Surat dakwaan yang dibacakan jaksa KPK pada Kamis 8 Februari 2018 lalu, menurut Fredrich, tak dibuat dengan detail. Jaksa mendakwanya bersama-sama dengan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo merekayasa sakit Setya Novanto agar terhindar dari pemeriksaan KPK.

Menurut Fredrich, kutipan dakwaan yang sempat dibacakan jaksa KPK itu tidak menjelaskan waktu pemeriksaan terhadap Setya Novanto. Kutipan tersebut tertuang dalam halaman dua alinea ke 14 dalam dakwaan dirinya.

"JPU tidak menguraikan untuk pemeriksaan tanggal berapa, JPU KPK juga tidak menyebut surat panggilan nomor berapa," kata dia.

Selain itu, menurut Fredrich, kasus hukum yang menjeratnya ini adalah ranah pidana. Fredrich mengatakan, KPK tak berhak membawa kasus ini hingga ke Pengadilan Tipikor.

"Sekali lagi dakwaan jaksa KPK tidak sah, kabur, dan harus dinyatakan batal demi hukum. Sehingga Majelis Hakim Pengadilan Tipikor tidak berwenang memeriksa dan menanganinya," Fredrich menegaskan.

Luapan Ekspresi Fredrich Yunadi Usai Didakwa Halangi Penyidikan Kasus Setya Novanto
Mantan kuasa hukum terdakwa dugaan korupsi pengadaan e-KTP Setya Novanto, Fredrich Yunadi menunjukkan foto kliennya saat berada di rumah sakit usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/2). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Fredrich Yunadi didakwa merintangi penyidikan perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP yang menjerat mantan kliennya Setya Novanto. Jaksa menyebut perbuatan itu dilakukan Fredrich bersama-sama dengan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo.

Fredrich dan Bimasesh disebut telah merekayasa sakit mantan Ketua DPR RI itu agar terhindar dari pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mendengar dakwaan jaksa KPK yang dibacakan pada Kamis 8 Februari 2018 itu, Fredich tak terima. Dia menilai dakwaan jaksa palsu dan rekayasa.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya