Dakwaan Jaksa
Terdakwa kasus dugaan merintangi proses hukum perkara korupsi e-KTP, Fredrich Yunadi menyebut, dakwan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan rekayasa. Hal tersebut dia sampaikan saat membacakan eksepsi atau nota pembelaan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (15/2/2018).
"Dakwaan tersebut murni merupakan asumsi dan skenario yang diciptakan atau direkayasa oleh jaksa penuntut umum KPK," ujar Fredrich.
Surat dakwaan yang dibacakan jaksa KPK pada Kamis 8 Februari 2018 lalu, menurut Fredrich, tak dibuat dengan detail. Jaksa mendakwanya bersama-sama dengan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo merekayasa sakit Setya Novanto agar terhindar dari pemeriksaan KPK.
Menurut Fredrich, kutipan dakwaan yang sempat dibacakan jaksa KPK itu tidak menjelaskan waktu pemeriksaan terhadap Setya Novanto. Kutipan tersebut tertuang dalam halaman dua alinea ke 14 dalam dakwaan dirinya.
"JPU tidak menguraikan untuk pemeriksaan tanggal berapa, JPU KPK juga tidak menyebut surat panggilan nomor berapa," kata dia.
Selain itu, menurut Fredrich, kasus hukum yang menjeratnya ini adalah ranah pidana. Fredrich mengatakan, KPK tak berhak membawa kasus ini hingga ke Pengadilan Tipikor.
"Sekali lagi dakwaan jaksa KPK tidak sah, kabur, dan harus dinyatakan batal demi hukum. Sehingga Majelis Hakim Pengadilan Tipikor tidak berwenang memeriksa dan menanganinya," Fredrich menegaskan.
Fredrich Yunadi didakwa merintangi penyidikan perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP yang menjerat mantan kliennya Setya Novanto. Jaksa menyebut perbuatan itu dilakukan Fredrich bersama-sama dengan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo.
Fredrich dan Bimasesh disebut telah merekayasa sakit mantan Ketua DPR RI itu agar terhindar dari pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mendengar dakwaan jaksa KPK yang dibacakan pada Kamis 8 Februari 2018 itu, Fredich tak terima. Dia menilai dakwaan jaksa palsu dan rekayasa.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement