Kalangan Pers Desak DPR Kaji Ulang Pasal-Pasal di Revisi KUHP

Kalangan pers menilai sejumlah rumusan pasal-pasal revisi KUHP berpotensi mengkriminalkan kemerdekaan pers.

oleh Rita Ayuningtyas diperbarui 16 Feb 2018, 07:10 WIB
Diterbitkan 16 Feb 2018, 07:10 WIB

Fokus, Jakarta - Kalangan pers mendesak DPR RI agar tidak terburu-buru mengesahkan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Seperti ditayangkan Fokus Pagi Indosiar, Jumat (16/2/2018), revisi KUHP masih dalam pembahasan DPR. Kalangan pers menilai sejumlah rumusan pasal-pasal revisi KUHP berpotensi mengkriminalkan kemerdekaan pers.

Hal itu diungkapkan dalam diskusi yang digelar Dewan Pers, Ikatan jurnalistik Televisi (IJTI) dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Kalangan pers mendesak DPR untuk mengkaji ulang pasal-pasal tersebut.

"Kalau undang-undang ini mengancam pers itu akan menganggu balancing yang juga menganggu sistem demokrasi secara keseluruhan," kata mantan Ketua Dewan Pers, Bagir Manan.

Sebaliknya, anggota Komisi III DPR Akbar Faisal berpendapat kemerdekaan pers harus diimbangi dengan aturan agar tidak merugikan pihak lain.

"Intinya adalah undang-undang dibuat agar kebebasan pers terjamin sesuai dengan yang seharusnya," kata anggota Komisi III DPR Akbar Faisal.

DPR belum mengetuk palu untuk meloloskan revisi KUHP ini. Mereka mengharapkan organisasi pers ikut andil mengawal pembahasannya di DPR.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya